PELAYANAN RUQYAH : Anda ingin terhindar dari gangguan Jin, Setan , Santet dan Sihir Maka Dirukyah

Jangan Berobat ke Dukun yang hanya menambah derita dunia dan akhirat.

Layanan Pengobatan Kami Sesuai Syar`i

Layanan Pengobatan kami dibantu doanya anak-anak dhuafa yang mengaji bukan dengan sesaji dan bantuan Jin.

ANDA BISA TERBANTU KAMI JUGA TERBANTU

Seluruh Infaq Anda Untuk Kegiatan Dakwah dan Kegiatan Pendidikan Diniyah.

Melayani Bimbingan Tesis 5

Buat Yang Sedang Bingung Membuat Skripsi dan Tesis Kami Juga melayani Bimbingan Dan Konsultasi.

Kamis, 05 September 2013

Laporan Praktek Kerja Lapangan Industri 3 Untuk SMK Farmasi

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN INDUSTRI di BALAI BESAR POM MAKASSAR DAN   PBF PT.KIMIA FARMA MAKASSAR
KATA PENGANTAR

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan mengucap syukur Alhamdulillah atas kehadirat ALLAH SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunianya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan hasil pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan ( PKL ) ini tepat pada waktunya. Laporan ini merupaka tugas yang di berikan kepada kami sebagai bagian dari kelengkapan Praktek Kerja Lapangan ( PKL ). Dan sekaligus merupakan salah satu persyaratan untuk mengikuti Ebtanas serta menyelesaikan studi di Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi Yasari Parepare.
Penyusunan Laporan PKL ini juga sebagai bukti bahwa kami telah melaksanakan Praktek Kerja Lapangan / berkunjung di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Makassar dan PBF PT. Kimia Farma Makassar.
Laporan ini dapat tersusun dan di selesaikan dengan adanya bantuan dari pihak pembimbing materi maupun teknis, oleh karena itu kami mengucapkan banyak terima kasih kepada :
  1. Syukus Alisanda. Selaku Ketua Yayasan SMK FARMASI YASARI
  2. Ir. Ummatang DF . Selaku Kepala Sekolah SMK FARMASI YASARI
  3. Muhsen, Amd.F Selaku ketua Program PKL
  4. Meutiah Baharuddin, S.Farm. Apt. selaku pembimbing dari sekolah
  5. Fitriana Bunyanis , S.si. selaku pembimbing dari sekolah
  6. Irya Irmayasi, selaku pembimbing dari sekolah
  7. Dan kepada semua pihak yang telah membantu proses penyusunan Laporan ini sehingga selesai dengan baik.
Dalam penyusunan laporan ini, kami sebagai penyusun menyadari akan kekurangan baik dalam isi maupun dalam penulisannya. Kami bersedia menerima saran dan kritikan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan dan kelengkapan laporan ini bermanfaat bagi kita semua utamanya bagi para penyusun.
Parepare ,        2012
Penyusun
(  Kelompok II)

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………. i
DAFTAR ISI………………………………………………………………………….…… iii
BAB I: PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang PKL  ………………………..…………..……………………1
  2. Pengertian PKL  …………………………………………….………………. 2
  3. Maksud dan Tujuan PKL industri di Badan POM ……….………………. 3
BAB II : TINJAUAN UMUM UNIT PELAYANAN
  1. A.  BADAN POM
    1. Pengertian Badan POM ………………………………………………… 4
    2. Visi dan MIsi Badan POM …………………………………………….… 4
    3. Fungsi Badan POM ………………………………………………..……. 5
    4. Tugas, Fungsi dan Penegakan hokum Badan POM …………..……. 6
    5. Keadaan Badan POM saat ini ………………………………..………. 8
    6. Faktor Kunci Keberhasilan Badan POM …………………………….  16
BAB III :  TINJAUAN KHUSUS
  1. A.  BADAN POM ………………………………………………………..… 21
    1. Visi dan Misi Badan POM Makassar ……………………………. 22
    2. Pejabat Eselon II dan III Badan POM Makassar (Personalia) .. 23
    3. Gambaran Instansi Badan POM Makassar …………………….. 24
    4. Struktur Organisasi Badan POM Makassar ………..…………… 26
    5. Tugas Pokok dan Fungsi Badan POM Makassar ……………… 27
    6. Kegiatan di Badan POM ……………………………………….…. 29
BAB IV :  PEMBAHASAN ………………………………………………..……………  31
  1. Masalah yang di temukan  ………………………………….………… 32
  2. Alternatif pemecahan masalah  ……………………………….……… 32
BAB V :  PENUTUP ……………………………………………………………….…… 33
  1. Kesimpulan ……………………………………………………………… 33
  2. Saran-saran …………………………………………………………..… 34
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………….……….……… 35 
LAMPIRAN  FOTO …………………………………….…………………….…………  36 
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Farmasi merupakan suatu profesi kesehatan yang berhubungan dengan pembuatan dan distribusi dari produk yang berkhasiat obat. Farmasi juga meliputi profesi yang sah dan fungsi ekonomi dari distribusi produk yang berkhasiat obat yang baik dan aman. Dalam kegiatan farmasi utamanya sangat diperlukan instansi-instansi kesehatan, balai pengobatan ataupun konsumen lainnya yang telah ditentukan oleh Menteri Kesehatan. Salah satu distribusi dalam farmasi adalah Pedagang Besar Farmasi (PBF).
Sebagai salah satu industri yang bergerak dalam bidang kesehatan masyarakat PT Kimia Farma (Persero) Tbk. memegang peranan yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk yang berkhasiat obat. PT Kimia Farma (Persero) Tbk. memiliki dua anak perusahaan yaitu, PT Kimia Farma Trading & Distribution dan PT Kimia Farma Apotek. Dalam hal penyusunan laporan ini, Penulis hanya menjelaskan sekitar PT Kimia Farma Trading & Distribution cabang Samarinda. Dalam perusahaan PT Kimia Farma Trading & Distribution terdapat ruang lingkup dan permasalahan yang sangat beragam sehingga diperlukan suatu manajemen perusahaan yang baik sehingga perusahaan dapat berjalan dengan baik.
Organisasi merupakan salah satu sarana yang dipergunakan oleh manajemen untuk mencapai tujuan-tujuan pokok usaha perusahaan. Dalam pencapaian tujuan pokok tersebut akan dilalui tahapan-tahapan yang berkaitan satu sama lain baik dari segi urutan kerja maupun dari segi fungsi masing-masing.
Banyaknya jenis obat yang diproduksi dan yang diedarkan oleh Pedagang Besar Farmasi, sehingga sebuah organisasi memanajemenkan dengan baik, untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Dan dengan adanya persaingan diantara Pedagang Besar Farmasi lainnya, maka sebuah organisasi haruslah memiliki keterampilan khusus dalam mengelola pemasaran. Yang jadi permasalahan ialah bagaimana manajemen itu dapat melaksanakan dengan baik dan tepat secara cepat, bila hal ini dapat dilaksanakan dengan baik dan teratur diharapkan akan dapat diberlakukan sistem pengawasan dini, sehingga kemungkinan terjadinya kelalaian baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja akan dapat dideteksi sedini mungkin untuk dapat diadakan pencegahannya.
Tata laksana adalah aturan atau prosedur yang dilakukan untuk mengurus kelangsungan suatu perusahaan. Dengan demikian bahwa setiap pelaksanaan pekerjaan itu mempunyai aturan dan prosedur. Misalnya dokumen yang diperlukan, siapa yang berhak mengesahkan dokumen tersebut dan misalnya dalam pengaturan obat-obatan, bagaimana distribusi obatnya, dari mana pendistribusiannya, didistribusikan kemana dan sebagainya.
DSC00046
B.   Tujuan PKL
  1. 1.   Tujuan Umum
a. Memahami dasar-dasar pendistribusian obat dan sediaan farmasi lainnya di PBF selaku sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian sehingga mampu berperan sebagai mitra kerja tenaga kesehatan yang siap pakai.
b. Mampu memahami proses pengelolaan obat dan pendistribusian sesuai dengan peraturan Perundang – Undangan dan etika yang berlaku dalam sistem pelayanan kesehatan masyarakat.
  1. Untuk meningkatkan dan menambah ilmu pengetahuan dan keterampilan tentang pengadaan, penyimpanan, dan pengelolaan distribusi dan pelayanan sediaan farmasi dan alat kesehatan di Pedagang Besar Farmasi.
2.   Tujuan Khusus
    1. Untuk meningkatkan atau menambah ilmu pengetahuan dalam hal mengelola obat, perbekalan farmasi dan pemasarannya.
    2. Meningkatkan pengetahuan tentang ruang lingkup tanggung jawab sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian dibidang kefarmasian khususnya di PBF.
    3. Untuk menghasilkan Tenaga Teknis Kefarmasian yang professional, jujur dan bertanggung jawab dalam hal pelayanan kefarmasian kepada masyarakat.
C. Manfaat PKL
  1. Menambah ilmu pengetahuan dalam hal mengelola obat, perbekalan farmasi dan pemasarannya.
  2. Dapat mengetahui secara langsung tata laksana pendistribusian dan pengelolaan sediaan farmasi lainnya di PBF yang sebelumnya hanya diketahui secara teoritis.
  3. Dapat menyesuaikan atau mengembangkan teori yang sudah diterima disekolah dengan kenyataan yang ada di lapangan untuk dijadikan sebagai pembelajaran.
  4. Dapat mengetahui bentuk-bentuk sediaan farmasi yang belum pernah ada di laboratorium sekolah.
smk farmasi parepare
 BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
  1. A.  Pengertian
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1148/ MENKES/ PER/ VI/ 2011 tentang Pedagang Besar Farmasi yang dimaksud dengan Pedagang Besar Farmasi, yang selanjutnya disingkat PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1 ayat 12 yang berbunyi Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memilki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan tersebut juga memberikan batasan terhadap beberapa hal yang berkaitan dengan kegiatan Pedagang Besar Farmasi yaitu batasan mengenai :
  1. Perbekalan Farmasi adalah perbekalan yang meliputi obat, bahan obat dan alat kesehatan.
  2. Sarana pelayanan kesehatan adalah apotik, rumah sakit, atau unit kesehatan lainnya yang ditetapkan Mentri Kesehatan, toko obat dan pengecer lainnya.
Setiap PBF harus memiliki apoteker penanggung jawab yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ketentuan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat dan/atau bahan obat. Apoteker penanggung jawab harus memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pedagang Besar Farmasi wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, yaitu :
  • Dilakukan oleh badan hukum , perseroan terbatas, koperasi, perusahaan nasional, maupun perusahaan patungan antara penanam modal asing yang telah memperoleh perusahaan nasional.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Memiliki Apoteker sebagai penanggung jawab dan Tenaga Teknis Kefarmasiaan yang bekerja penuh.
  • Anggota direksi tidak pernah terlibat pelanggaran ketentuan perundang- undangan dibidang farmasi.
  1. B.   Perundang –Undangan
  • Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
  • Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan pekerjan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
  • Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
  • Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian,yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi / Asisten Apoteker.
  • Surat Tanda Registrasi Apoteker, yang selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.
  • Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.
  • Surat Izin Kerja Apoteker, yang selanjutnya disebut SIKA adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran.
  • Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disebut SIKTTK adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.
  • Fasilitas Distribusi atau Penyaluran sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan atau menyalurkan sediaan farmasi, yaitu Pedagang Besar Farmasi.
  • Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
  • Perbekalan kesehatan adalah semua bahan selain obat dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
  • Alat kesehatan adalah bahan, instrument aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
  • Standar kefarmasiaan adalah pedoman untuk melakukan pekerjaan kefarmasiaan pada fasilitas produksi, distribusi atau penyaluran, dan pelayanan kefarmasiaan.
  • Cara Distribusi Obat yang Baik, yang selanjutnya disingkat CDOB adalah cara distribusi atau penyaluran obat dan atau bahan obat yang bertujuan untuk memastikan mutu sepanjang jalur distribusi/penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya.
  • Larangan bagi Pedagang Besar Farmasi yaitu menjual perbekalan farmasi secara eceran baik ditempat kerjanya maupun ditempat lain; melayani resep dokter; melakukan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran Narkotika tanpa izin khusus dari Mentri Kesehatan.
  • Izin usaha Pedagang Besar Farmasi akan dicabut jika, tidak mempekerjakan Apoteker penanggung jawab yang memilki surat izin kerja ; tidak aktif lagi dalam penyaluran obatselama satu tahun ; tidak lagi memenuhi persyaratan usaha sebagaimana ditetapkan dala peraturan ; tidak lagi menyampaikan informasi Pedagang Besar Farmasi tiga kali berturut turut ; tidak memenuhi ketentuan tat cara penyaluran perbekalan farmasi sebagaimana yang ditetapkan.
  1. C.   TUGAS DAN FUNGSI PBF
Untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah kecil maupun jumlah besar sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Pedagang Besar Farmasi dapat menyalurkan perbekalan farmasi ke apotek, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan lainnya yang ditetapkan Mentri Kesehatan, toko obat dan pengecer lainnya.
D.  PEMBERIAN IZIN PBF
Tata cara pemberian izin PBF diberikan oleh Menkes. Menteri Kesehatan akan melimpahkan wewenangnya tersebut kepada Badan POM untuk memberikan usahanya yang berlaku untuk wilayah seluruh Indonesia. Khusus untuk pendiri PBF cabang provinsi wajib melaporkan kepada Kantor Dinas Kesehatan Provinsi dengan tembusan kepada balai besar POM. Tata cara pemberian izin PBF adalah sebagai berikut.
  1. Melakukan permohonan izin usaha kepada Balai POM dengan tembusan dinas kesehatan setempat.
  2. Permohonan izin usaha diajukan setelah PBF siap untuk melakukan kegiatan.
  3. Selambat-lambatnya setelah enam hari dinas kesehatan akan menugaskan Balai POM setemapat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan PBF dalam melakukan kegiatan.
  4. Selambat-lambatnya enam hari setelah penugasan Balai POM untuk melakukan pemeriksaan balai POM akan melaporkan hasil pemeriksaannya kepada dinas kesehatan.
  5. Selambat-lambatnya enam hari setelah penugasan Balai POM dinas kesehatan akan melaporkan kepada Badan POM.
  6. Dalam jangka waktu dua belas hari setelah diterimanya hasil laporan oleh Badan POM akan mengeluarkan izin usaha PBF yang telah memenuhi syarat.
 E.  PENCABUTAN IZIN PBF
Badan POM akan melakukan pencabutan izin usaha PBF apabila PBF yang  bersangkutan :
  1. Tidak mempekerjakan apoteker / tenaga teknis kefarmasian penanggung jawab yang memiliki Surat Izin Kerja.
  2. Tidak aktif lagi dalam penyaluran obat selama satu tahun
  3. Tidak lagi memenuhi persyaratan usaha sebagaimana ditetapkan dalam peraturan.
  4. Tidak lagi menyampaikan informasi PBF tiga kali berturut-turut.
  5. Tidak memenuhi ketentuan tata cara penyaluran perbekalan farmasi sebagaimana yang ditetapkan.
  6. F.  PERINGATAN DAN PEMBEKUAN IZIN USAHA PBF
Sebelum melakukan pencabutan izin usaha PBF. Balai besar POM akan melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut terhadap PBF yang bersangkutan dengan mengeluarkan :
  1. Peringatan secara tertulis kepada PBF yang bersangkutan sebanyak tiga kali berturut-turut dalam waktu masing-masing 2 bulan.
  2. Pembekuan izin usaha yang bersangkutan untuk jangka waktu enam bulan sejak dikeluarkannya penetapan pembekuan kegiatan usaha PBF yang bersangkutan.
Telah membuktikan memenuhi syarat sesuai ketentuan pembekuan atau pencabutan izin usaha PBF berlaku juga untuk seluruh cabang PBF di Indonesia. Peringatan dan pembekuan izin usaha tidak berlaku untuk PBF yang sudah tidak aktif lagi selama satu tahun sehingga untuk PBF yang sudah tidak aktif lagi akan dilakukan pencabutan izin usaha terhadap PBF tersebut.
  1. G.  TATA CARA PENYALURAN PERBEKALAN FARMASI
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya PBF juga diberikan larangan oleh pemerintah yaitu :
  1. PBF dilarang menjual obat-obatan secara eceran
  2. PBF dilarang menyimpan dan menyalurkan obat-obatan golongan narkotika tanpa izin khusus.
  3. PBF tidak boleh melayani resep dokter
  4. PBF dilarang untuk membungkus atau mengemas kembali dengan merubah bungkus asli dari pabrik kecuali PBF bersangkutan mempunyai laboratorium.
  5. PBF hanya boleh menyalurkan obat keras kepada apotek, PBF lain, instansi yang diizinkan oleh Menteri kesehatan.
H.  LAPORAN PEDAGANG BESAR FARMASI
Selama menjalankan kegiatannya PBF wajib memberikan laporan secara rutin dan berkala kepada pihak yang berwenang diantaranya :
  1. PBF dan setiap cabangnya wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap tiga bulan , mengenai kegiatan yang  meliputi jumlah penerimaan dan penyaluran masing-masing jenis obat-obatankepada Badan POM debgan tembusan dinas kesehatan setempat.
  2. PBF yang menyalurkan narkotika dan psikotropika wajib menyampaikan laporan penerimaan dan penyalurannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku disamping laporan berkala.
I.    SARANA DAN PRASARANA PBF
PBF merupakan suatu sarana yang berbentuk badan hokum dengan maksud terdapat kepastian usaha seta kemudahan pengawasan yang berfungsi mengadakan, menyimpan dan menyalurkan perbekalan farmasi.
Prasarana PBF meliputi perbekalan farmasi berupa obat , bahan obat dan alat kesehatan yang dijual dalam jumlah besar pada sarana pelayanan masyarakat atau PBF lainnya.

BAB III
TINJAUAN KHUSUS
  1. A.  VISI, MISI DAN BUDAYA PERUSAHAAN PT.KIMIA FARMA (Tbk)
  2. 1.   Visi
    Komitmen pada peningkatan kualitas kehidupan, kesehatan dan lingkungan.
  3. 2.   Misi
ü  Mengembangkan industri kimia dan farmasi dengan melakukan penelitian dan pengembangan produk yang inovatif.
ü  Mengembangkan bisnis pelayanan kesehatan terpadu (health care provider) yang berbasis jaringan distribusi dan jaringan apotek .
ü  Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dan mengembangkan sistem informasi perusahaan.
3. Motto
“ i CARE “
i  : Innovative
C : Customer First
A : Accountability
R : Responsibility
E : Eco Friendly
4. Budaya Perusahaan
Budaya Perusahaan PT. Kimia Farma (Persero) Tbk. adalah mengembangkan dan mewujudkan pikiran, ucapan serta tindakan untuk membangun Budaya Kerja berlandaskan pada tiga sendi, yaitu:
  1. a.   Profesionalisme :
1)    Bekerja secara cerdik (Smart & creative) dan giat (Hard).
2)    Berkemampuan mamadai untuk melaksanakan tugas, dengan bekal pengetahuan, keterampilan dan semangat.
3)    Dengan perhitungan matang berani mengambil resiko.
b. Integritas
1) Dilandasi iman dan takwa
2) Jujur, setia dan rela berkorban
3) Menunjukan pengabdian
4) Tertib dan disiplin
5) Tegar dan bertanggung jawab
6) Lapang hati dan bijaksana
c. Kerjasama
1) Menghormati dan menghargai pendapat orang lain
2) Memupuk saling pengertian dengan orang lain
3) Memahami dan menghayati dirinya sebagai bagian dari sistem.
Sebagai perusahaan publik sekaligus BUMN, Kimia Farma berkomitment penuh untuk melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik sebagai suatu kebutuhan sekaligus kewajiban sebagaimana diamanatkan Undang-undang No. 19/2003 tentang BUMN.
PT. Kimia Farma Tbk. Merupakan sebuah perusahaan pelayanan kesehatan yang terintegrasi, bergerak dari hulu ke hilir, yaitu : industri, marketing, distribusi, ritel, laboratorium klinik dan klinik kesehatan.
  1. a.   Tujuan Dan Fungsi
Tujuan PT. Kimia Farma (Persero) Tbk. adalah turut serta dalam melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan serta program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya kegiatan usaha dibidang industri kimia, farmasi, biologi, dan kesehatan serta industri makanan dan minuman. Selain itu juga bertujuan untuk mewujudkan PT. Kimia Farma (persero) Tbk. sebagai salah satu pemimpin pasar (market leader) di bidang farmasi yang tangguh. PT. Kimia Farma (Persero) Tbk. mempunyai 3 fungsi yaitu:
  1. Mendukung setiap kebijaksanaan pemerintah di bidang pengadaan obat, mengingat PT. Kimia Farma (Persero) Tbk. merupakan salah satu badan usaha milik negara dalam bidang industri farmasi.
  2. Memupuk laba demi kelangsungan usaha.
  3. Sebagai ”agent of development” yaitu menjadi pelopor perkembangan kefarmasian di Indonesia.
    1. B.  SEJARAH BERDIRINYA
Kimia Farma merupakan pioner dalam industri Farmasi Indonesia. Cikal bakal perusahaan dapat diurut balik ke tahun 1917, ketika NV Chemicalien Handle Rathamp and Co. perusahaan farmasi pertama di Hindia Timur. Sejalan dengan kebijakan Nasionalisasi perusahaan – perusahaan Belanda, pada tahun 1958 pemerintahan melebur sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF Bhineka Kimia Farma, selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 1971 bentuk hukumnya diubah menjadi Perseroan Terbatas yaitu PT Kimia Farma (Persero) Tbk. Sejak tanggal 4 Juni 2001 PT Kimia Farma tercatat sebagai perusahaan publik di Bursa Efek Jakarta dan di Bursa Efek Surabaya. Seiring dengan perkembangan tahun pada tanggal 4 Januari 2003 PT Kimia Farma Trading & Distribution sebagai anak perusahaan dari PT Kimia Farma. Unit distribusi yang diprestasikan oleh PT Kimia Farma Trading & Distribution sangat berperan penting dalam upaya peningkatan penjualan produk – produk Kimia Farma di Samarinda yang berfungsi sebagai distributor barang perusahaan.
Dalam perjalanannya sampai sekarang PT Kimia Farma telah memulai lima periode perkembangan sebagai berikut :
1.   Tahun 1957 – 1959 ditandai dengan Nasionalisasi perusahaan – perusahaan milik Belanda yaitu, N.V. Rathkamp ; N.V. van Gorkom ; N.V. Bavosta ketiga-tiganya berpusat di Jakarta , N.V Ondemening  Yodium Watudakon Mojokerto. Pelaksanaan Nasionalisasi tersebut di koordinasi oleh Badan Pengambil alian perusahaan – perusahaan Farmasi milik  Belanda  (BAPPAHAAR)
2.   Tahun 1960 – 1968  perusahaan- perusahaan farmasi milik Belanda yang di nasionalisasikan dan jadikan perusahaan-perusahaan negara farmasi (PNF) di bawah koordinasi badan pimpinan umum (BPU) Farmasi Negara sebagai peleburan BAPPAHAAR yang bernaung di bawah departemen kesehatan. perusahaan – perusahaan. Negara farmasi yang didirikan antara lain : PNF raja farma, Nuranin Farma, NPF Nakula Farma di Jakarta, PNF. Bhineka Kimia Farma di bandung, dan PNF Sari Wisada di Yogyakarta.
3.  Tahun 1969 – 1970 dalam rangka pernetiban dan penyeder hanaan setiap usaha milik Negara. perusahaan – perusahaan Negara Farmasi tersebut di gabung kan dan dilebur ke dalam perusahaan Negara Farmasi dan alat kesehatan’’ Bhineka Kimia Farma’’.
4.  Tahun 1971 berdasarkan peraturan  pemerintah (PP) No.16 tahun 1971 yang berlaku pada tanggal 19 Maret tahun 1971, perusahaan Negara Farmasi dan alat kesehatan : Bhineka Kimia Farma : setelah melalui proses penelitian dan penilaian  yang cukup lama, akhirnya di nyatakan lulus ujian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), status sebagai Perseroan Terbatas dikukuhkan pada tanggal 16 agustus 1971 dengan akhta notaries No. 508 tahun 1971 oleh notaries Soeleman Ardjosasnito yang beralamat di Jln. Jendral adiwinata, SH.No 55 jakarta dan di umumkan di dalam berita Negara.
5.  Tahun 2000 dengan akhta notaries No.22 yang merupakan akhta perubahan anggaran dasar oleh notaries Wahjono Harjo, SHH. berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Tanggal 31 agustus 2000 No. 70 / CN / HKN. P/PN / Jak . Selain pengganti dari Imas Fatimah Sarjana Hukum, dimana PT. Kimia Farma yang semula berstatus perseroan yang go public dengan nama Perseroan Terbatas Kimia Farma. TBK dan di umumkan di dalam tambahan berita Negara RI tanggal 19 desember No. 101.
Sebagai perusahaan perseroan maksud dan tujuannya adalah turut melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan serta program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya kegiatan usaha dibidang industri Kimia Farmasi, Biologi dan kesehatan serta industri makanan dan minuman yang menerapkan prinsip – prinsip Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha baik dilakukan sendiri atau kerja sama dengan pihak ketiga antara lain :
a)  Mengadakan, menghasilkan, mengelola bahan kimia, farmasi, biologi, dan lainnya yang diperlukan dalam pembuatan sediaan farmasi, kontrasepsi, kosmetika, obat tradisional, alat kesehatan produk makanan atau minuman dan produk lainnya termasuk bidang perkebunan dan pertambangan yang ada hubungannya produksi diatas.
b)  Menyelenggarakan kegiatan pemasaran, perlengkapan dan distribusi dari hasil produk seperti diatas, baik hasil produk sendiri maupun hasil produksi piahak ketiga termasuk barang umum, baik di dalam maupun di luar negeri, serta usaha – usaha lain yang berhubungan dengan usaha perseroan.
Saat ini PT Kimia Farma (Persero) Tbk. didukung oleh enam unit produksi farmasi yang tersebar di kota-kota Jakarta, Bandung, Semarang, Watudokam (Jombang), dan Tanjung Morawa  (Medan). Selain itu PT Kimia Farma (Persero) Tbk. memiliki 34 Pedagang Besar Farmasi, 157 Apotek, yang terkoordinasi dalam tujuh unit pemasaran daerah.
Pada tanggal 13 Januari 2003 PT Kimia Farma (Persero) Tbk. melakukan restrukturisasi usaha dengan melakukan pembentukan anak perusahaan yang mengelola jaringan Apotek PT Kimia Farma Health Care atau disingkat PT Kimia Farma HC sedangkan anak perusahaan yang mengelola jaringan distribusi bernama PT Kimia Farma Trading & Distribution atau disingkat PT KFTD.
Di Samarinda PT. Kimia Farma TD berlokasi di jalan Gurami No. 16 Samarinda yang kegiatan pemasarannya meliputi wilayah Kalimantan Timur dengan bidang usaha penjualan obat-obatan, alat kesehatan, alat kontrasepsi, keluarga berencana, bahan baku, bahan penolong terutama untuk laboratorium melalui Rumah Sakit, Apotek, Toko Obat, Instansi Pemerintah maupun Swasta.
  1. C.  VISI dan MISI PT KIMIA FARMA TRADING & DISTRIBUTION
    1. 1.   Visi
Distributor pilihan utama bagi principal (The Leading Choice For Principle)
  1. 2.   Misi
Memberikan pelayanan Trading and Distribution yang professional untuk unyuk memberikan keuntungan optimal bagi Stake Holders.
   D. LINGKUP PKL
       1. Pajak dan Inkasso
ü  Menyesuaikan faktur pajak
ü  Membubuhkan stampel pada faktur pajak
ü  Mencetak faktur pajak
ü  Menyusun faktur pajak
Tugas utama Pajak dan Inkasso :
ü  Bertanggung jawab kepada Supervisor TU / Administrasi
ü  Melakukan pencatatan dan pelaporan pajak baik PPN maupun PPh
ü  Membuat daftar piutang yang harus ditagih
ü  Membuat daftar piutang yang telah dilunasi
ü  Menyimpan dan menggunakan alat tagih.
                      2.  Fakturis / operator penjualan
ü  Mengedit pesanan
ü  Mencetak faktur
ü  Memisahkan faktur untuk simpanan dan yang untuk pemesanan
ü  Membubuhkan stempel pada faktur
ü  Menyusun faktur

Tugas dan kegiatan utama fakturis :
ü  Bertanggung jawab kepada supervisor penjualan
ü  Menerbitkan faktur
ü  Memasukkan data penjualan kedalam komputer / data entri

     3. Bagian Gudang
ü Melakukan penerimaan barang masuk dan pengeluaran barang yang dipesan
ü Memelihara barang – barang dengan sebaiknya
ü Mengisi kartu stok pada saat barang masuk dan mengisinya sesuai dengan stok barang masuk dan barang keluar
ü Mengecek barang masuk dan pengambilan barang yang dipesan
Tugas dan kegiatan utama bagian gudang :
a.   Koordinator gudang:
ü Bertanggung jawab kepada kepala cabang
ü Mengkoordinir petugas gudang dan pengantar barang
ü Bertanggung jawab terhadap keluar masuk barang
ü Bertanggung jawab terhadap keamanan barang
b.   Petugas Gudang :
ü  Bertanggung jawab terhadap koordinator gudang
ü  Menerima dan menyimpan barang atas instruksi dari koordinator gudang
  4. Bagian Kasir
ü Menyusun buku kas
ü Menyusun buku bank
Tugas utama kasir :
ü  Bertanggung jawab langsung kepada kepala cabang
ü  Bertanggung jawab secara tidak langsung ke supervisor TU untuk
ü  pekerjaan yang bersifat administrasi
ü  Menangani proses penerimaan dan pengeluaran kas
ü  Melakukan kliring ke bank
  1. E.  KEGIATAN PKL
1. Pengertian
Kegiatan PKL adalah suatu kegiatan praktek langsung ke lapangan yang dilakukan di suatu tempat / instansi terkait sesuai bidangnya yang bertujuan untuk menambah keterampilan dan ilmu pengetahuan serta mengetahui secara mendalam aktivitas secara langsung dari pada instansi / tempat kerja yang bersangkutan.
 2. Aktifitas PBF
Pada PBF untuk pengelolaan obat, pada dasarnya mencakup kegiatan perencanaan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi.
a.   Perencanaan
Perencanaan kebutuhan obat di PBF Kimia Farma dulunya memakai sistem droping dari sistem pusat, tatapi karna sistem tersebut dirasakan kurang berhasil sehingga tidak digunakan lagi. Pembelian barang-barang / dilakukan dengan memesan ke Depo Central yang ada di Jakarta dari Kimia Farma. Stok barang-barang / obat-obat yang dipesan untuk digunakan selama tiga bulan kedepan, misalnya melakukan pemesanan pada bulan Juni maka pemesanan berikutnya dilakukan pada bulan September. Apabila barang / obat yang dipesan dalam jangka tiga bulan stoknya telah habis, maka pihak yang memesan melakukan order kembali dengan tanggungan biaya sendiri dan dikirim melalui jasa udara. Barang / obat yang telah dipesanakan disalurkan ke apotek, rumah sakit, dan lain-lain, selain itu juga akan disalurkan untuk program lain seperti ke jamkesmas dan askes. Obat-obat yang masuk / yang datang harus dibukukan dalam buku khusus gudang.
b.   Pengadaan
PBF Kimia Farma mengadakan kebutuhan obat dari Kimia Farma pusat / Depo Central. Stok barang yang diadakan di PBF, sekali pengadaan tergantung kebutuhan obat yang dibutuhkan, tetapi tidak semua obat-obatan didatangkan dari Kimia Farma / Depo Central ada yang didatangkan dari daerah itu sendiri seperti Konicare, Biogesic, Paramex, Asmasolon, dan sebagainya.
Untuk pengadaan narkotika didatangkan dari Kimia Farma pusat / Depo Central dengan surat pesanan khusus yang kemudian akan diproses dan siap dikirimkan sesuai dengan pesanan. Pemesanan narkotika dan psikotropika tentunya terdapat batasan pemesanan tertentu yang harus ditaati, sehingga pemesanan tidak boleh berlebihan hanya sesuai kepentingan. Untuk pelayanan pengadaan sediaan narkotika harus dari surat pesanan (SP) asli dilengkapi dengan tanda tangan direktur perusahaan atau kepala cabang dan apoteker, stempel perusahaan yang bersangkutan serta dengan syarat-syarat kelengkapan lainnya. Pengantaran narkotika dari Kimia Farma pusat harus lewat udara dengan pengepakan khusus (ditempatkan dengan peti kemas).
c.   Penerimaan
Obat-obatan di Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) ada yang diterima dari Kimia Farma pusat / Depo Central ada pula yang didatangkan dari dalam daerah (PBF lain) dalam kondisi tertentu seperti Konicare, Natur E, Supertin dan sebagainya. Barang yang diterima rutin dikirim melalui tim ekspedisi untuk persediaan tiap tiga bulan kedepan. Untuk narkotika khusus hanya diterima dari Kimia Farma pusat / Depo Central di Jakarta dengan SP khusus yang asli dan terdiri dari syarat – syarat lainnya.
Penerimaan barang merupakan segala awal arus barang yang bergerak di Gudang. Penerimaan barang dari pemasok atau rekanan memang kelihatan mudah, namun bila hal ini tidak memiliki sistem yang mengatur, maka bisa dipastikan akan mengganggu produktifitas. Berikut adalah hal-hal penting dalam penerimaan barang :
a.  Bukti Pesanan Barang dari Gudang ( untuk memastikan pesanan barang dalam spesifikasi tepat)
b.  Bukti Tanda Barang diterima ( untuk penagihan )
c.  Cek Bukti Pemesanan dengan fisik barang
d.  Cek Expired Date dan kondisi barang ke penyimpanan.
Barang-barang / obat-obat yang masuk dicatat dalam pembukuan Gudang kemudian dilakukan pengeditan di komputer.
d.   Penyimpanan
Setelah barang diterima dan dicek, selanjutnya adalah proses penyimpanan barang / obat di gudang. Penyimpanan obat harus disesuaikan dengan suhu tertentu sesuai jenis obatnya. Tetapi tidak semua obat harus disimpan pada suhu tertentu, adapula obat yang disimpan pada suhu normal. Pengaturan suhu dilakukan dengan tujuan agar obat yang disimpan digudang, pada saat dilakukan pengepakan obat dalam keadaan baik atau bagus. Suhu yang tidak sesuai akan merusak obat. Misalnya saja pada tablet salut gula, apabila tablet salut gula disimpan pada suhu yang panas, maka obat tersebut dapat meleleh dan tidak dapat digunakan sehingga harus disimpan pada suhu yang sejuk. Selain itu obat yang harus disimpan pada suhu yang dingin adalah vaksin, injeksi dan supositoria. Vaksin harus disimpan pada kulkas, tetapi suhunya harus diatur sesuai ketetapan suhunya (suhu kamar), dengan menyesuaikan sediaan dengan ketentuan suhunya sehingga kualitas dari sediaan dapat terjaga.
Penyimpanan injeksi selain vaksin, dapat disimpan seperti obat biasa lainnya, yakni pada suhu normal.
Gudang penyimpanan Narkotika & Psikotropika di PBF
  1. Dinding dibuat dari tembok dan hanya mempunyai satu pintu dengan dua buah kunci yang kuat dengan merek yang berlainan.
  2. Langit-langit dan jendela dilengkapi dengan jeruji besi.
  3. Dilengkapi dengan lemari besi yang beratnya tidak kurang dari 150 kg dan mempunyai kunci yang kuat.
  4. Gudang dan lemari tidak boleh untuk menyimpan barang lain kecuali ditentukan lain oleh Menteri.
 e.   Alur Pendistribusian PT. KFTD
  1. Pengadaan barang pada gudang
Pada pengadaan barang harus melalui tahapan-tahapan berikut :
a.   Kepala Cabang
b.   Supervisor penjualan
c.   Supervisor gudang
d.   Petugas pembeliaan
2. Penyimpanan barang
Penyimpanan barang pada gudang berdasarkan :
  1. Kelompok produk
Kelompok produk ini didasarkan pada OTC, Principal, Ethical Brand, Generik dan Lisensi tetapi tetap dibedakan berdasarkan bentuk sediaan obat, hal ini untuk mempermudah dalam memantau stok obat dalam gudang, sehingga distribusi obat di monitoring.
  1. Abjad
Penyusunan obat berdasarkan alphabet dilakukan agar dalam mengakses atau mengambil obat lebih mudah dan cepat, karena telah tersusun rapi berdasarkan susunan alphabet tersebut.
  1.  First In First Out (FIFO)
Barang yang datang pertama kali harus dikeluarkan terlebih dahulu daripada yang baru datang, agar tidak terjadi penumpukan barang atau produk mati yang kemungkinan dapat kadaluarsa sehingga berakibat pada kerugian.
  1. First Expired First Out (FEFO)
Barang yang masa kadaluarsanya lebih awal harus dikeluarkan terlebih dahulu daripada masa kadaluarsanya yang masih lama. Hal ini dilakukan untuk memperkecil kemungkinan penumpukan obat kadaluarsa yang mengakibatkan kerugian.
 3.  Penjualan
Penjualan barang berkaitan dengan pengeluaran barang dari gudang, berdasarkan pesanan dari konsumen. Pesanan dapat dilakukan melalui telepon (berlangganan) dan salesman (menggunakan surat pesanan / SP) .
Tahap pemesanan / penjualan barang melalui :
a.   Salesman
b.   Operator penjualan
c.   Petugas gudang
d.   Bagian pengantar
e.   Petugas inkasso
f.   Pencatatan dan Pelaporan
Pedagang Besar Farmasi wajib membukukan dengan lengkap setiap adanya pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran perbekalan farmasi. Hal ini ditujukan agar, apabila ada pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan atau Balai besar POM dapat dipertanggung jawabkan. Pembukuan yang dimaksud mencakup surat pesanan, faktur pesanan, faktur pengiriman dan penyerahan, kartu persediaan digudang maupun dikantor PBF.
Pembukuan dilakukan setiap kali pengadaan barang, berisikan barang-barang yang dipesan. Barang yang diorder dicatat pada buku defekta (buku pesanan). Sediaan farmasi lainnya yang akan didistribusikan harus dicatat di kartu stok. Sedangkan barang yang masuk dicatat pada buku penerimaan barang. Data yang ada pada kartu stok dengan persediaan yang ada digudang harus sama, tapi bisa terjadi selisih apabila ada obat yang rusak / kadaluarsa. Barang yang rusak / kadaluarsa juga dicatat tetapi pencatatannya pada buku pemusnahan sediaan, kemudian dibuat laporannya yang kemudian dikirim ke Dinas Kesehatan atau Balai besar POM.
Pada narkotika dan psikotropika harus dilaporkan ke Dinas Kesehatan atau Balai besar POM setiap bulan, dilakukan dengan tujuan agar barang narkotika dan psikotropika dapat diketahui kemana saja pendistribusian obatnya. Narkotika dan psikotropika hanya disalurkan di apotek, puskesmas, rumah sakit, dan PBF lainnya yang memiliki apoteker penanggung jawab.
Narkotika dan psikotropika yang dipesan diluar daerah harus langsung diantarkan oleh pihak yang memesan obat tersebut ke daerahnya, tetapi mereka harus membawa surat kuasa yang telah dikuasakan kepadanya. Jika dalam daerah, langsung diantarkan oleh pihak PBF itu  sendiri.
g.   Pemusnahan Barang
Barang yang rusak, sudah kadaluarsa atau karena sebab tertentu sehingga sediaan tersebut harus dimusnahkan di kumpulkan sehingga memuat berita acara yang berkaitan dengan pemusnahan sediaan, tanda tangan penanggung jawab (Apoteker, Tenega Teknis Kefarmasian, dan saksi – saksi lainya) sehingga berita acaranya dikirimkan ke Dinas Kesehatan /  Balai besar POM.
BAB IV
PEMBAHASAN
        PT Kimia Farma Tbk (Persero), merupakan perusahaan yang bersifat terbuka (GO PUBLIC) dan memiliki dua anak perusahaan yaitu :
1.   Perseroan Terbatas Kimia Farma Trading and Distribution
2.   Perseroan Terbatas Kimia Farma Apotek
PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) merupakan anak perusahaan dari PT Kimia Farma (Persero) Tbk yang bergerak dalam bidang distribusi obat atau disebut dengan pedagang besar farmasi (PBF). PT KFTD memiliki Prinsipal dalam pendistribusian perbekalan yaitu PT Bayer, PT Metrolis, PT Global Distro Medica, PT Mahakam Beta Farna.
Marketing atau pemasaran PT KFTD dibagi berdasarkan produk yaitu :
1.    On The Counter (OTC)
Pada pemasaran OTC mendistribusikan Consumer Health Product (CHF) atau mendistribusikan produk kesehatan masyarakat, obat-obat bebas yang umum digunakan oleh masyarakat, biasa dijual pada swalayan farmasi di apotek Kimia Farma maupun apotek, toko obat dan mini market lainnya. Promosi OTC dapat dilakukan dengan memasang spanduk atau iklan pada media cetak dan elektronik.
2.    Lini Ethical
Lini Ethical mendistribusikan obat atau produk paten yang tidak dapat dijual dengan bebas harus melalui resep dokter, apotek dan instalasi-instalasi farmasi rumah sakit.
Berdasarkan jenis obat Lini Ethical dibagi menjadi dua, yaitu :
  1. Ethical Garuda
Ethical Garuda mendistribusikan obat-obat antibiotik, vitamin, analgetik   dan mukolosistem.
Ethical Rajawali
Ethical Rajawali mendistribusikan obat-obat gastro, kardia, kulit atau kelamin.
Lini Obat Generik (OG) dan Lini Obat Generik Berlogo
Lini OG mendistribusikan obat dengan nama dagang yang sama dengan kandungannya. Pendistribusian OG sangat luas yang meliputi toko obat, apotek, dokter dan rumah sakit.
Lini OGB mendistribusikan obat generik tetapi menggunakan nama pabrik yang memproduksi. Pendistribusian OGB biasanya mengikuti atau bekerja sama Lini Ethical, karna membawa produk dari perusahaan yang sama yaitu PT. Kimia Farma.
  1. Lini Instusi
Lini Instuti mendistribusikan dan mengadakan obat-obat pada instalasi-instalasi pemerintah, berdasarkan tender yang didapat. Untuk melaksanakan tender ini harus ada Surat Perintah Kerja (SPK).
Untuk obat narkotika, PT KFTD merupakan satu-satunya PBF yang diberi wewenang oleh pemerintah dalam pendistribusian narkotika untuk apotek, rumah sakit dan balai-balai pengobatan lainnya.

Dalam penentuan harga produk yang ditawarkan oleh PT KFTD semua telah diatur oleh pemerintah melalui Harga Eceran Tertinggi (HET), jadi pihak KFTD dalam berkompetisi dengan kompetitor lain tidak bersaing dalam harga produk namun jenis pelayanan kepada pelanggan dalam pemesanan lebih diutamakan sehingga pelanggan merasa puas terhadap kinerja KFTD.
Lokasi dari KFTD sangat strategis sehingga memudahkan dalam pendistribusian obat ke seluruh tempat pelayanan kesehatan masyarakat seperti rumah sakit, apotek, swalayan dan toko obat. Dalam pemesanan barang konsumen dapat memesan perbekalan farmasi melalui telepon dan salesman dengan menggunakan surat pesanan.

Dalam mempromosikan produk obat dan perbekalan farmasi, pihak PT KFTD mempromosikan dalam media cetak seperti brosur, spanduk serta melalui media elektronik. KFTD juga mempromosikan produknya dengan melakukan kerja sama dengan dokter untuk menggunakan produk obat Kimia Farma. Kegiatan mempromosikan produk tersebut adalah tugas Medical Representative (MR). para Medical Representative tersebut melakukan pendekatan khusus pada dokter, dengan memberikan komisi atau mendukung kegiatan dokter dalam kegiatan seminar atau symposium.
Berdasarkan kegiatan diskusi yang dilakukan dengan kepala cabang KFTD Samarinda, bahwa target penjualan semakin meningkat, mengingat semakin banyak konsumen yang memesan obat melalui KFTD karna mereka puas terhadap pelayanan yang diberikan.
Dalam pembagian kerja terhadap tugas karyawan KFTD memiliki standar operasional prosedur (SOP) sehingga masing-masing mengetahui hak dan kewajibannya.
BAB VI
PENUTUP
 A.   KESIMPULAN
  1. PT Kimia Farma Persero Tbk. merupakan perusahaan yang bersifat terbuka (go public) dan memiliki dua anak perusahaan yaitu :
ü  Perseroan Terbatas Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD)
ü  Perseroan Terbatas Kimia Farma Apotek (KFA)
  1. Bagian PT KFTD terdiri dari kepala cabang, apoteker, tenaga teknis kefarmasian, kasir, supervisor penjualan, supervisor logistik, salesman, operator penjualan, administrasi inkasso, penagih, administrasipenagih, administrasi kas / bank, petugas gudang dan pengantar barang dan sebagainya.
  2. PT KFTD Cabang Samarinda memiliki marketing mix yang sehat dari segi memasarkan produk obat OTC, Generik, Generik Berlogo, dengan cakupan pasar regular yang luas di kota-kota besar Kalimantan Timur (Samarinda, Balikpapan, Bontang, Tarakan, Sangata dll).
  3. PP 51 tahun 2009 tentang Kefarmasian bahwa penanggung jawab Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah Apoteker. Peraturan ini beraku satu tahun kemudian. Sehingga PT. KFTD penanggung jawabnya Apoteker.
  4. PT KFTD merupakan satu-satunya PBF yang diberi wewenang oleh pemerintah dalam pendistribusian narkotika untuk aspek, rumah sakit dan balai pengobatan lainnya.
  5. PT KFTD memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang berfungsi dalam pembagian kerja masing-masing karyawan sehingga pengevaluasian kerja selalu dilakukan untuk meningkatkan efesiensi perusahaan.
  6. Marketing atau pemasaran PT KFTD dibagi berdasarkan produk yaitu :
ü  On The Counter
ü  Lini Ethical
ü  Lini Obat Generik (OG) dan Lini Obat Generik Berlogo (OGB)
ü  Lini Instuti
8.   Adapun tahapan pengadaan barang sebagai berikut :
ü  Kepala cabang
ü  Supervisor penjualan
ü  Supervisor gudang
ü  Petugas pembelian
9.    Penyimpanan barang pada gudang berdasarkan :
ü   Kelompok sediaan farmasi ( obat bebas, obat bebas terbatas, vaksin)
ü   Disusun berdasarkan abjad
ü   Menggunakan system first in first out ( FIFO )
ü   Menggunakan system first expired first out ( FEFO )
10.    Adapun tahap pemesanan / penjualan barang melalui :
ü   Salesman
ü   Operator penjualan
ü   Petugas gudang
ü   Bagian pengantar
ü   Petugas inkasso
11.    Pengadaan Narkotika dari depo sentral atau Kimia Farma pusat pemesanan Narkotika oleh apotik dan rumah sakit harus dengan SP    Khusus  dan yang asli dengan tanda tangan Apoteker penanggung jawab apotik.
12.    Pemusnahan sediaan-sediaan farmasi dilakukan apabila terdapat sediaan-
Sediaan   yang   tidak  layak  atau kadaluarsa ,  dilakukan apabila  sediaan
farmasi yang tidak  layak tersebut sudah terkumpul dan siap dimusnahkan.
Sebelum  dimusnahkan dibuat    terlebih   dahulu berita acara yang ditanda
tangani oleh Apoteker Penanggung Jawab, kepala cabang,
TTK, dan sebagainya dan kemudian berita acara tersebut dikirim kepada
dinas kesehatan / balai besar POM.
13.    TTK harus membuat laporan penjualan Narkotika setiap bulannya ke Dinas
Kesehatan Kota / Balai besar POM.
B.   SARAN-SARAN
Sebagai akhir dari penulisan ini maka kami ingin menyampaikan saran-saran yang diharapkan dapat berguna untuk perusahaan, sekolah dan siswi-siswi SMK farmasi. Adapun saran yang dapat kami berikan antara lain :
  1. 1.    Saran untuk PBF
  • Sebaiknya fasilitas penunjang yang sekiranya belum dilengkapi hendaknya segera dilengkapi.
  • Sediaan farmasi yang penyimpanannya diatur oleh ketentuan suhu tertentu hendaknya disimpan sesuai suhunya agar sekiranya sediaan tetap terjaga kualitasnya dan bentuk sediaannya.
2.    Saran untuk Sekolah
  • Sebaiknya pembekalan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan PKL lebih diperbanyak dan diperluas sehingga siswa dan siswi dapat lebih mantap lagi dalam melaksanakan PKL.
  • Dan perlu adanya bimbingan kepada siswa –siswi yang akan PKL bagaimana cara membuat laporan PKL

DAFTAR PUSTAKA

  1. Anggota IKAPI. 2010. Undang – Undang Kesehatan. Bandung: FM Fokusmedia.
  2. Adi Darmansyah, S.Pd, R.Y. Bambang Purwono,S.Pd, Heru Purwanto, S.H. 2010.Undang – Undang Kesehatan. Jakatrta: PPB SMF-SMKF.
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 918/ MENKES/ PER/ X/1993.
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1191/ MENKES/ SK/ IX/ 2002.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 889/MENKES/ PER/V/2011.
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1148/ MENKES/ PER/VI/2011.
  7. http://bisnis.vivanews.com/news/read/41377target_merger_kimia_farma_indofarma_2010

Cara Menyusun Laporan PKL Setelah Prakerin 2 Untuk SMK Akutansi

Buat Teman-Teman yang sedang melaksanakan PKL,,  disini teman-teman bisa dengan mudah membuat LAPORAN KEGIATAN PKL,,, ya tinggal liat aja di bawah.
Semoga Bermanfaat.



…………..……………………..(di isi tempat/instansi)
tgl………..bulan………….s/d………bulan………….
disusun oleh:
nama siswa : Dita Syarifa Jamil
nomor induk :
kelas/ siswa : II Akuntansi
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KARYA BAKTI
Jl. PURWOKERTO BAANYUMAS
Telp. 
i
LAPORAN KEGIATAN PENDIDIKAN SISTEM GANDA
……………………………………(Di isi tempat PSG)
Tgl………Bulan……………s/d………Bulan……..…
Laporan
Yang dipersiapkan dan disusun oleh
Nama siswa : Dita SJ
No. induk :
Kelas/program study: II Akuntansi
Telah disahkan dan disetujui :
Pada tanggal…………………………….
SIROJAN ,SPd
Pembimbing sekolah Instansi
Mengetahui
TRISNAWATI, SE
Kepala SMK Karya Bakti
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap syukur alhamdulillah atas kehadirat Allah swt yang telah memberikan rahmat dan karunianya kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan laporan hasil pelaksanaan praktek kerja industri (PRAKERIN).
Penyusunan laporan praktek kerja industri ini adalah salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS) dan Ujian Akhir Nasional (UAN) tahun diklat 2007/2008 dan laporan ini juga sebagai bukti bahwa saya (penulis) telah melaksanakan dan menyelasaikan praktek kerja industri di PT. COLUMBINDO PERDANA .
laporan ini dapat terbuat dan di selesaikan dengan adanya bantuan dari pihak pembimbing materi maupun teknis, oleh karena itu saya mengucapkan banyak terima kasih kepada :
1. Ibu Retno Harjanti, selaku pembimbing dari sekolah
2. Ibu Lely SP, selaku pembimbing dari instansi atau industri
3. Ibu Dra.HJ.Nuryati, S. Pd. selaku kepala SMK Muhammdiyah 1
4. Dan kepada semua pihak yang telah membantu proses penyusunan laporan ini sehingga selesai dengan baik.
iii
DAFTAR ISIiv
HALAMAN JUDUL…………………………………………………i
LEMBAR PENGESAHAN…………………………………….……ii
KATA PENGANTAR…………………….…………………………iii
DAFTAR ISI…………………………………………………………
BAB I : Pendahuluan
Latar Belakang…………………….………..1
Dasar Penulisan ………………….…….……2
Maksud dan Tujuan ……………….…………3
BAB II : Gambaran Umum Perusahaan/ Instansi
Tinjauan perusahaan………………….……….4
Sejarah Perusahaan ………………….………5
Misi dan Visi Perusahaan……….……….…..9
Struktur Organisasi ..………………………..10
7. BAB III : Laporan Kegiatan
Pelaksanaan Kegiatan…………………….…11
Hasil Kegiatan……………………………..….12
8. BAB IV : Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan dan Saran………………………..13
9. BAB V : Penutup
iv
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Penulisan
C. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan laporan ini dibuat agar saya (penulis) dapat mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) dan Ujian Akhir Nasional (UAN) yang insya Allah dengan baik tanpa kurang satu syarat pun dalam pelaksanaan tersebut, dan sebagai bukti bahwa saya telah melaksanakan dan menyelesaikan kegiatan Pratek Kerja Industri (PRAKERIN) tanpa membuat kesalahan besar.
3
BAB II
GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN/ INSTANSI
A. TINJAUAN PERUSAHAAN
Columbia secara resmi berdiri pada tanggal 28 februari 1982 didirikan oleh sebuah keluarga yang sudah menekuni dunia bisnis sejak satu abad yang lalu, dan sudah memiliki pengalaman panjang dalam bisnis elektronik. Sejak tahun 1950 keluarga ini telah menjadi importer produk Philips dengan nama “Rasie Elektronik” di medan dan “Palapa Elektronik” di Jakarta sebagai distributor untuk seluruh Indonesia. Sejak produk Jepang memasuki pasar Indonesia pada tahun 70-an keluarga pediri ini segera meraih peluang untuk menjadi penyalur produk-produk Jepang yang terkemuka seperti Sanyo, Hitachi, Toshiba, National, Mitsubishi dan Pioneer. Para pendiri melihat bahwa di masa depan permintaan masyarakat akan barang-barang elektronik akan terus meningkat, tetapi di sisi lain daya beli masyarakat masih rendah. Dengan kenyataan ini justru di lihat sebagai potensi pasar terbesar yang harus segera di garap dan di olah. Beranjak dari latar belakang pemikiran inilah akhirnya Palapa Electronic merubah strategi pemasarannya dengan melancarkan penjualan dengan system CASH & CREDIT unutuk meraih pangsa pasar golongan menengah kebawah dengan nama PT. COLUMBIA DHARMA PERTIWI (kemudian berganti nama menjadi PT. COLUMBINDO PERDANA).
B. SEJARAH PERUSAHAAN
Pada tahun pertama beroperasi, Columbia melaksanakan aktivitasnya dari sebuah gedung kecil diatas tanah seluas 75 m2 yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk 111. Dari gedung bersejarah inilah para pendiri menyusun dan merancang strategi-strategi pengembangan jangka pendek sampai dengan jangka panjang. Pada gebrakan tahun pertama ini tanggapan dari masyarakat begitu luar biasa. Namun pada tahun pertama, kegiatan perusahaan membutuhkan pengorbanan penuh, tidak saja dalam bentuk materi tetapi juga tenaga, pikiran dan waktu untuk memberikan pelayanan yang memuaskan bagi konsumen.
Melimpahnya order permohonan kredit mendorong perusahaan untuk lebih meningkatkan mutu kerja. Sedikit demi sedikit manajemen, administrasi dan strategi perusahaan mulai dibenahi, terutama dibidang pemasaran. Tenaga-tenaga operasional dididik dan dilatih baik keterampilan, pengetahuan maupun moral / mental.
Keahlian kerja ditingkatan menuju efektivitas dan efisien. Upaya ini tidak sia-sia terbukti dari adanya peningkatan omzet dari waktu ke waktu. Tahun 1983 Columbia mulai ikut berpartisipasi dalam kegiatan Pekan Raya Jakarta (PRJ) dan tercatat sebagai pelopor perusahaan kredit yang ikut serta dalam kegiatan pameran tersebut. Orderan kian membengkak, bahkan kosumen rela untuk antri dalam pengajuan kredit maupun pembayaran angsuran. Selain itu pada tanggal 13 September 2006 kemarin “Beat Compotition, Lead The Market” yang menampilkan prestasi dari para pemenang Marketing Award (MA) 2006 dan PT. Columbindo Perdana menyandang gelar “Special Award”.
Menyadari bidang bisnis ini sebagai lahan baru yang demikian cerah, maka bermunculan pula perusahaan sejenis sebagai competitor Columbia. Hal ini sepenuhnya disadari Columbia untuk berjuang dan mempertahankan aksistensinya dengan pengembangan nilai-nilai bisnis baik budaya korporat yang baik maupun system pelayanan yang memuaskan. Selanjutnya Columbia melebarkan sayap pelayanannya diluar kota Jakarta. Pada bulan Oktober 1983, diresmikan cabang pertama yang berlokasi di Jl. Nur Said, Bandung. Gebrakan pertama ini ternyata membawa peningkatan. Peningkatan dan pengembangan terus dilakukan hingga pada akhir tahun 1987 tercatat Columbia telah memiliki 2 (dua) cabang di DKI Jakarta dan 8 (delapan) cabang diluar Jakarta. Seperti layaknya orang tua, kantor pusat tak henti-hentinya memperhatikan dan mengajari cara berjalan yang benar. Hal ini dimaksudkan agar jangan menyimpang dari visi dan misi perusahaan. Meski seluruh cabang diberikan porsi yang sama tidak semua cabang tumbuh sama suburnya. Hingga saat ini Columbia telah tersebar di 210 kota pada 22 propinsi di Indonesia.
Berbagai program-program pendidikan dan pengembangan karier setiap karyawan secara terus menerus dilakukan. Pertemuan bulanan misalnya, perusahaan mewajibkan kepada seluruh karyawan mulai dari Office Boy sampai Direksi untuk menghadiri program ini. Tidak hanya sebatas pertemuan bulanan, setiap bagian dianjurkan jadwal pendidikan sendiri, khuhus untuk unit departemennya masing-masing yang dikoordinasi dengan Divisi pelatihan, sehingga dengan demikian seluruh karyawan dalam bagiannya dapat menambah bekal pengetahuannya sekaligus lebih menjiwai posisi jabatannya.
Semakin tinggi persaingan pasar mendorong perusahaan untuk kian mawas diri. Kesadaran untuk mengingkatkan mutu dan ifisiensi kerja berkembang. Tahun-tahun pertama perusahaan terpaksa mempraktekkan system management By authority di mana jalur keputusan seluruhnya di ambil dan di awasi langsung oleh Top Managemant. Hal ini di kaitkan dengan karyawan yang tidak sepenuhnya berpengalaman.
Kebijakan-kebijakan Direksi di Bidang Personalia tidak memberikan batasan prioritas bagi karyawan tertentu. Semua penilaian berdasarkan obyektivitas perusahaan tanpa melihat apakah karyawan dekat dengan Direksi ataupun karyawan lama. Sama sekali tak berlaku prinsip anak emas untuk mencegah timbulnya suasana kerja yang tidak sehat. Kepercayaan yang diberikan secara obyektif kepada karyawan diperkuat dengan adanya pengembangan sumber daya manusia dalam bentuk program pendidikan dan perusahaan.
Program pendidikan ini berpengaruh terhadap perkembangan karier setiap karyawan yang ingin meraih jenjang karier yang lebih tinggi. Pertemuan bulanan misalnya, yang melaksanakan dari, oleh dan untuk karyawan. Tidak satu dua kali pula didatangkan penceramah / yang akan memberikan motivasi dari luar untuk membawakan materi yang jauh lebih tinggi mutu dan ruang lingkupnya. Kualitas karyawan yang terus ditambah dan ditingkatkan menjadi pondasi bagi masa depan perusahaan.
Untuk menunjang pentingnya peranan membaca, Direksi tidak segan-segan memberikan contoh membaca yang patut di acungi jempol. Meski kendala waktu merupakan problema bagi seorang Direksi yang sibuk, namun Leo Chandra tak pernah lupa menyisihkan waktu untuk membaca bahkan dilakoni sampai pukul 02.00 pagi.
Tidak hanya di rumah, di mobilpun tersedia lampu baca. Dengan demikian di harapkan dapat memacu gairah membaca karyawan.
Karena lewat bacaanlah kita dapat menggali pengetahuan lebih. Fasilitas yang di sediakan perusahaan berupa perpustakaan lengkap dengan buku-bukunya. Faktor kesejahteraan sosial bersama dalam kebijaksanaan-kebijaksanaan yang di rumuskan setiap tahun oleh pimpinan berdasarkan prestasi dan masa kerja.
Penelitian para pengamat ekonomi melihat prospek yang kuat dalam kredit konsumen, meskipun situasi perekonomian sedang krisis. Dapat di pastikan, bisnis perkreditan akan merupakan lahan yang memberikan prospek semakin cerah di Indonesia di masa yang akan datang.
Beberapa perkembangan tampaknya mendorong pula ke arah itu. Hasil industri di Indonesia jumlahnya kian melimpah menjelang perbaikan ekonomi Indonesia, sementara jika kita menengok daya beli masyarakat kian melemah. Dan salah satu jalan keluar terbaik dengan menyalurkannya dengan bentuk kredit.
Sedang hampir setiap hari masyarakat diserbu penawaran barang-barang cicilan mulai dari alat kebutuhan rumah tangga, kantor, computer sampai dengan mobil. Baik lewat iklan atau Sales exe door to door.
C. VISI DAN MISI PERUSAHAAN
PT. Columbindo Perdana di bangun dengan tujuan menjadi perusahaan RETAEL (Cash & Credit) nomor satu di Indonesia dalam hal mutu dan kemampuan memperoleh laba maupun pertumbuhan Industri yang terarah.
Sasaran dasar yang paling di utamakan oleh PT. Columbindo Perdana yaitu menjamin mutu atau kualitas agar terdapat kepuasan pada Pelanggan atau Konsumen, Supplear, Kreditor, Pemegang Saham, Top Management dan karyawan karena dengan begitu perusahaan ini akan menjadi perusahaan yang paling baik.
D. STRUKTUR ORGANISASI
Adapun struktur organisasi PT. Columbindo Perdana Cabang Tangerang dapat di lihat pada gambar di bawah ini :
BAB III
LAPORAN KEGIATAN
A. PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan yang saya lakukan selama 2 (dua) bulan di instansi atau di PT. Columbindo Perdana Cabang Ciledug saya membantu di bagian ADM A/R mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, antara lain :
Persiapan dan merekap kwitansi Outdoor yang akan di bawa oleh Collector melalui DPK (Tambahan).
Menyusun kwitansi yang janji bayar untuk di susun di file.
Mecocokan kwitansi yang di kembalikan oleh Collector dengan DPK.
Menyusun kartu A/R yang di bawa Collector hari ini sesuai DPK.
Membuat Collection Report Outdoor sesuai dengan data yang bayar di DPK.
Collection Outdoor di setorkan ke kasir untuk di cocokan dengan uangnya.
Membuat laporan ADM harian.
Mencari kartu A/R yang bayar Indoor sesuai wilayah masing-masing Collector dan tidak boleh Pending (Tunda), apabila ada salah sumber, di catat di buku Pending.
Posting kartu A/R yang sudah ada nomor KM (Kas Masuk).
Konfirmasi pertelpon atau surat konsumen yang menunggak.
Posting Indoor dan Outdoor ke DPP.
Membuat kwitansi Outdoor yang sudah jatuh tempo.
Membuat kwitansi Indoor yang terlambat.
Merekap DPK untuk besok hari.
Menerima Kwitansi Outdoor yang kembali dari Collector.
B. HASIL KEGIATAN
Setelah 2 (dua) bulan saya mengikuti dan menyelesaikan Kegiatan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) di PT. COLUMBINDO PERDANA saya mendapat banyak ilmu baru dan kebetulan saya di tempatkan di bagian yang sesuai dengan keahlian saya yaitu di bagian Keuangan dan bertambah pula pengalaman saya di bidang Keuangan.
Dan setelah itu saya dapat lebih memahami tentang keuangan khususnya penjualan kas dan kredit.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A. KESIMPULAN DAN SARAN
Dengan bertambahnya pengalaman dan ilmu saya selama mengikuti kegiatan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) di PT. COLUMBINDO PERDANA
BAB V
PENUTUP
Alhamdulillah saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT karena Laporan Hasil Kegiatan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) ini telah selesai, karena nanti saat kelas 3 (tiga) saya tak perlu memikirkan laporan ini dan dapat fokus pada pelajaran dan praktek-praktek khusus kelas tiga, dan mudah-mudahan setelah laporan ini di perbaiki terus-menerus dapat di sahkan tanpa ada lagi kesalahan yang fatal.
Saya pribadi mengucapkan banyak terima kasih kepada orang-orang yang turut membantu saya dalam menyelesaikan tugas laporan ini.
Karena saya masih dalam proses belajar saya mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat di dalam ataupun diluar laporan ini, bila ada saran atau kritik untuk kemajuan saya Insya Allah akan saya terima dengan lapang dada.

Rabu, 01 Mei 2013

Potret Pendidikan di Hari Pendidikan Nasional ~ RARAS WURI MISWANDARU

Potret Pendidikan di Hari Pendidikan Nasional ~ RARAS WURI MISWANDARU

Selamat Hari Pendidikan, Walau Dunia Pendidikan sedang sangat kacau , baik di krikulum, penerimaan pegawai Nesgeri Sipil, juga kualitas guru yang rendah serta sara dan prasana pendidikan yang tidak baik dan tidak merata. semoga pendidikan dimasa lebih baik lagi, tidak ada aca ujicoba-ujicoba dalam dunia pendidikan yang akibatnya nanti kalau sudah 10 tahun kemudian

Selamat Hari Pendidikan, untuk para guru tingkatkan kualitasmu dan tetap semangat walau belum diangkat menjadi PNS.

Rabu, 10 April 2013

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomer : 21 Tahun 2013


Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomer : 21 Tahun 2013


Ditahun 2013 ini, Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan nomer 21 tahun 2013 tentang tentang Ketentuan PelaksanaanUjian AkhirMadrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah Dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2012/2013.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan nomer 21 tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah Dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2012/2013 tersebut dilatarbelakangi :
Untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kompetensi, perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar tersebut dilakukan melalui Ujian Nasional dan Ujian Madrasah.
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di MI, MTs, dan MA (yang selanjutnya disebut Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional) tahun Pelajaran 2012/2013 diatur melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor:… , meliputi mata pelajaran Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, dan Ilmu Kalam.
Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman tentang Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasionalbagi pihak-pihak terkait, perlu disusun suatu pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya.
Adapun tujuan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan nomer 21 tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah Dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2012/2013.
  1. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik padaakhir jenjang pada satuan pendidikan,sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.
  2. Ujian Akhir MadrasahBerstandar Nasional berfungsi sebagai :
  1. bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah;
  2. salah satu pertimbangan kelulusan;
  3. umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah;
  4. alat pengendali mutu pendidikan;
  5. pendorong peningkatan mutu pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.
  6. …..dst
Lebih lengkap tentang Surat Keputusan nomer 21 tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah Dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2012/2013 dapat didownload pada link berikut ini :

Rabu, 03 April 2013

Beda Eyang Subur dan Simbah Wuri | Jalan Fasiq dan Musyrik atau Rabany ?


Beda Eyang Subur dan Simbah Wuri | Jalan Fasiq dan Musyrik atau Rabany ?


Eyang Subur, Pengobat dukun
Beda Simbah Wuri Gurungaji YGNI dan Eyang Subur
PEMUDA PAKARTI. Perseteruan Adi Bing Slamet dan Eyang Subur mucul tiap hari di televisi sehingga menjadi berita paling ngetop selama 2 minngu di bulan maret dan kayaknya masih berlanjut di minggu-minggu kedepan.Eyang subur banyak dipercaya mempuyai "berkah"  sehingga banyak orang-orang kaya dan selebritis dikordinir dan terorganisir untuk bisa ikut dan diikutkan dalam pertemuan ( katanya pengajian) . Tapi yang dibahas dalam pengajian itu jauh dari nilai-nilai Islam bahkan hanya menjauhkan dari Islam , itu kata bekas pengikutnya Artis Adi Bing Slamet. Adi Bing Slamet merasa dibohongi dan disesatkan oleh Eyang Subur.

Sementara Eyang Subur awalnya dipercaya bisa memberikan berkah dan kesuksesan dan bisa melakukan penyembuhan berbagai penyakit tentunya dengan cara-cara sesat menurut Adi BS.

Jadi menurut berita di infotainment baik dari pengikut maupun yang menentangnya dapat disimpulkan bahwa Eyang Subur itu :

  1. Paranaromal orang tua handal yang dapat membantu berbagai masalah para pengikutnya
  2. Orang Pintar/Orang Tua yang punya pengaruh untuk mengeruk kepentingan pribadi.
  3. menyebarkan pahat sesat kepada masyarakat khususnya kepada pengikutnya.
  4. Orang yang berpengaruh pada kalangan atas / artis Tapi yang jelas yang diajarkan oleh Eyang Subur jauh dari nilai-nilai Syariat Islam.

Di Purwojati ada Guru ngaji di lembaga YGNI berdakwah untuk kejayaan Islam yang berdasarkan Alquran dan Sunnah dan juga melayani pengobatan yang syar`i dan konsultasi berbagai masalah yang dilandasakan pada Alquran dan Sunnah tapi sayangnya ia mendapat banyak musuh baik karena merasa tersaingi lembaganya maupun karena pemahaman keagamaan lawannya yang mengaku paling benar sendiri selalu dibantah dengan baik.

Pelayanan dan bakti Simbah Wuri yang selama dilakukan adalah :
  1. Mendirikan sekolah keagamaan lewat YGNI Banyumas formal dan non formal
  2. Mendirikan berbagai organisasi diantarangya FKGNI, Pemuda Pakarti , Swara Lantang dll.
  3. Menjadi pengurus berbagai organisasi : BPTKI Banyumas, MUI dan FKAUB Purwojati, dll
  4. Melayani pengobatan dan konsultasi berbagai masalah (Karomah Maunah)diantaranya :
  • Pengobatan Hijamah/bekam (sesuai sunnah nabi) dapat mengobati berbagai macam penyakit
  • Pengobatan Refleksi juga dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit.
  • Penyembuhan lewat Herbal 
  • Penyembuhan lewat doa/ rukyah (baik sakit lahir maupun batin termasuk gangguan jin, setan, sihir, santet dengan ruqyah syar`iah.
  • Penyakit yang sudah ditangani selama ini adalah : sakit kanker, darah tinggi, maag, kolesterol tinggi , susah keturunan, lemah syahwat, dll termasuk juga pelayanan doa untuk susah jodoh, susuah kerja dll)

Dari Tulisan dapat disimpulkan Eyang Subur dan Simbah Wuri sama-sama melayani orang yang kesusahan dan kesulitan serta yang ingin dibantu tapi bedanya Eyang Subur banyak melayani orang kaya/elit dan banyak mendapat simpati dan dukungan walau yang diajarkan Sesat dan Menyesatkan (itu kata yang yang menentangnya) ,Tapi Simbah Wuri banyak melayani orang miskin.kecil tapi banyak mendapat musuh karena iri dan lainnya padahal yang dilakukan sesuai alquran dan sunnah dan membantu orang miskin

Penulis Adalah Anggota Pakarti

Sumber ; Pemuda pakarti