PELAYANAN RUQYAH : Anda ingin terhindar dari gangguan Jin, Setan , Santet dan Sihir Maka Dirukyah

Jangan Berobat ke Dukun yang hanya menambah derita dunia dan akhirat.

Layanan Pengobatan Kami Sesuai Syar`i

Layanan Pengobatan kami dibantu doanya anak-anak dhuafa yang mengaji bukan dengan sesaji dan bantuan Jin.

ANDA BISA TERBANTU KAMI JUGA TERBANTU

Seluruh Infaq Anda Untuk Kegiatan Dakwah dan Kegiatan Pendidikan Diniyah.

Melayani Bimbingan Tesis 5

Buat Yang Sedang Bingung Membuat Skripsi dan Tesis Kami Juga melayani Bimbingan Dan Konsultasi.

Rabu, 26 Februari 2014

Makalah PKN Sistem Hukum Nasional

KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “SISTEM HUKUM NASIONAL DAN PERADILAN SERTA PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN NASIONAL”. Kami menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini kami menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, Kami telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, Kami dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.


Tasikmalaya, 31 Juli 2010




Penulis

DAFTAR ISI

Kata pengantar 1
Daftar Isi 2
Latar Belakang 3
Tujuan 3
Pembahasan 4
A. Sistem hukum dan peradilan nasional
a.1 Sistem hukum nasional
a.2 Sistem peradilan nasional
a.3 Peranan lembaga-lembaga peradilan
Kesimpulan 9
Daftar Pustaka 10


LATAR BELAKANG

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kesehatan kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Untuk membuat makalah ini saya meringkas materi tentang “SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL i dalam makalah ini terdapat pengertian, ciri-ciri hokum danberbagai peradilan yang berada di Indonesia .
Demikian makalah ini saya buat, semoga berguna bagi semua pihak.

TUJUAN

Tujuan kami membuat makalah ini, selain sebagai salah satu tugas dari guru kami, Juga agar kami lebih memahami pada BAB ini.


SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL 

A. Sistem Hukum Nasional
Ketentuan yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum termuat dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat(3) dan Pasal 27ayat (1).
1. Pengertian Hukum
a. Prof. E. M Meyers
Hukum adalah aturan yang mengadung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
b. Drs. E. Utrres, S.H.
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat 
c. J. C. T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan – peraturan yang bersifat memeaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan – badan resmi yang berwajib dan pelanggaran terhadap pereturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu. 
Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hokum adalah “ sekumpulan peraturan yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sangsi bagi pelanggarnya.
2. Ciri – Ciri Negara Hukum
a. Fridrich Julius Sthal 
1. Adanya hak asasi manusia
2. Adanya trias politika
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan – peraturan.
b. A. V. Dicey
1.Supremasi hokum dalam arti tidak boleh ada kesewenang – wenangan sehingga seseorang bisa dihukum jika melanggar hukum.
2.Kedudukan yang sama di depan hokum baik bagi masyarakat biasa ataupun pejabat. 
3.Terjaminya hak – hak manusia oleh undang – undang dan keputusan – keputusan pengadilan.
3. Asas Hukum
a. Asas Hukum Umum
Asas Hukum Umum Adalah Asas yang berlaku pada seluruh bidang hukum, Misalnya :
1. Asas lex spesialis derogate generalis
2. Asas lex superior gerogat legi inferior
3. Asas lex posteriore derogate lex priori
4. Asas restitio in tintegrum
Seholten berpendapat mengenai lima asas hukum umum yang berlaku universal pada seluruh system hukum yaitu asas kepribadian 
b. Asas Hukum Khusus
Hukum khusus adalah hukum yang hanya berlaku pada lapangan hukum tertentu,misalnya:
1.asas Pacta Sunt Servanda, abus de droit, dan konsesualisme, berlaku pada hukum perdata.
2.Asas praduga tak bersalah dean nebis in idem berlaku pada hukum pidana.
Seorang ahli filsafat Jerman bernama Gustav Radbruch mengemukakan bahwa suatu hukum memiliki ide dasar hukum yang mencakup unsure keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
4. Tujuan Hukum
a. Prof . Soebekti, S. H. Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
b. Prof. I. J. Apeldron Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
c. Prof. Notohamidjoyo Hukum memiliki tiga tujuan yaitu :
1. Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat
2. Mewujutkan keadilan
3. Menjaga agar manusia diperlakukan, sebagai manusia.
Tujuan yang penting dan hakiki dari hukum adalah memamusiakan manusia, dalam hukum terdapat teori tujuan hukum sebagai berikut :
a.Teori Etis, meneurut teori ini tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan.
b.Teori Utilitas, menurut teori ini tujuan hukum adalah memberikan faedah sebanyak – banyaknya bagi masyarakat.
c.Campuran dari teori etis dan utilitas, menerut teori ini hukum bertujuan untuk memjaga ketertiban dan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat.
5. Penggolongan Hukum

a. Berdasarkan Bentuknya :
1. Hukum Tertulis
2. Hukum Tidak Tertulis

b. Berdasarkan Wilayah Berlaku :
1. Hukum Lokal
2. Hukum Nasional
3. Hukum Internasional

c. Berdasarkan Fungsinya :
1. Hukum Marerial
2. Hukum Formal


d. Berdasarkan Waktu Berlakunya :
1. hukum Positif atau hukum yang berlaku sekarang
2. hukum yang berlaku pada masa yang akan datang
3. hukum antar waktu ( hukum trasitor )

e.Berdasarkan Isi Masalah :
1. Hukum Privat ( hukum sipil )
2. hukum Publik ( hukum Negara )


f. Berdasarkan Sumbernya :
1. Undang – undang 
2. Kebiasaan
3. Traktat
4. Yurisprudensi.

6. Tata Urutan Perundang – undangan Negara Republik Indonesia 
Tata Urutan Perundang – undangan Negara republic Indonesia diatur dalam ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang – Undangan yang meliputi :
a. UUD 45
b. Tap. MPR RI
c. Undang – undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah
7. Pengertian Sistim Hukum Nasional
Sistim hukum nasional adalah keseluruhan unsur – unsur hukum nasional yang saling berkait guna mencapai tatanan sosial yang berkeadilan. Adapun sistim hukum meliputi dua bagian yaitu :
a. Stuktur Kelembagan Hukum
Sistim berserta mekanisme kelembagaan yang menopang Pembentukan dan Penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Sistim Kelembagan Hukum meliputi :
1. Lembaga – lembaga peradilan
2. Apatatur penyelenggaraan Hukum
3. Mekanisme penyelenggaraan hukum
4. Pengawasan pelaksanaan hukum
b. Materi Hukum yaitu 
Kaidah – kaidah yang dsituangkan dan dibakukan dalam persatuan hukum baik yang tertulis ataupun yang tidak tertulis.
c. Budaya Hukum yaitu:
Pembahasan mengenai budaya hukum meniti beratkan pada pembahasan mengenai kesadaran hukum masyarakat.
B. Sistim Peradilan Nasional 
Sistim Peradilan Nasioanl diartikan sebagai suatu keseluruhan kompenen Peradilan Nasioanal yang meliputi pihak – pihak dalam proses peradilan, Hirerki Peradilan, maupun aspek – aspek yang bersifat procedural dan saling berkaitan sedemkian rupa, sehingga terwujut kwadilan hukum.
Untuk mewujutkan tujuanya, seluruh komponen dalam system peradilan harus berfungsi dengan baik , adapun komponen tersebut meliputi :
1. Materi Hukum Marterial dan Formal ( Hukum Acara )
Hukum material adalah hukum yang berisi tentang perintah dan larangan,. Sedangkan hukum formal adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan mempertahankan hukum material.
2. Prosedur Peradilan ( Komponen yang bersifat Prosedural )
Yaitu bagaimana proses pengajuan perkara mulai dari penyelidikan – penyelidikan penuntutan sampai pada pemeriksaan di siding pengadilan. Prosedur pengadilan yang berlaku meliputi :

a. Penyelidikan 
b. Penyidikan
c. Penuntutan
d. Mengadili

Secara umum peranan lembaga peradilan adalah menerima, memaksa, dan sekaligus memutuskan suatu perkara di sidang pengadilan dalam rangka untuk menegakkan hukum dan keadilan.
3. Budaya Hukum 
Komponen yang sangat penting dan menentukan tegaknya keadilan adalah kesadaran hukum
4. Hierarki Kelembagaan Peradilan
Susunan lembaga perradilan yang secara hierarki memiliki fungsi dan kewenangan peradilan masing – masing.
C. Peranan Lembaga – Lembaga Peradilan
Lembaga – lembaga kekuasaan kehakiman yang berada di Indonesia 
1. Mahkamah Agung ( MA )
MA adalah lembaga Pengadilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan pengadilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah atau pengaruh – pengauruh lain.
Susunam MA terdiri dari Pimpinan, Hakikm Anggota ( hakim agung) panitera dan seorang sekretaris.
MA berwenang memeriksa dan memutuskan :
 Permohonan kasasi.
 Sengketa tenyang kewenangan mengadili.
 Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memeperoleh kekuatan hokum yang tetap.
2. Mahkamah Konstitusi ( MK )
MK adalah salah satu badan negara yang melakukan kekuassan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan kedilan. Kedudukan MK adalah di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Wewenang MK menurut UU No. 24 Tahun 2003 adalah :
1. Menguji Undang – Undang terhadap undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus sengketa kewenagan lembaga negara yang kewenanganya diberikan oleh Undang – Undang Dasar Republik Indonsia Tahun 1945 
3. Memutus pembubaran partai politik
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
5. Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Prtesiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum.
Prinsip dari kewenangan Makamah Konstitusi adalah cheks and balances yang menempatkan semua lembaga dalam kedudukan setara.
3. Komisi Yudisial ( KY ) 
Tujuan dari pembentukan komisi Yudiasial adalah dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum dan lainya yang mandiri, bebeas dari pengaruh penguasa ataupun pihak lain, KY berkedudukan di Ibu Kota Negara RI.
Wewenang Komisi Yudisial adalah :
1. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR
2. Menegakkan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim diseluruh lingkungan peradilan.
KY mempunyai tugas melekukan pengawasan terhadap perilaku hakim. Tugas pengawasan tersebut meliputi :
a. Menerima laporan masyarakat mengenai perilaku hakim
b. Meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan tentang perilaku hakim.
c. Memeriksa pelanggaran perilaku hakim yang diduga melangggar kode etik perilaku hakim.
d. Memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim.
e. Membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi yang akan disampaikan kepada MA dan / MK yang terdasar disampaikan kepada presiden dan DPR.
4. Peradilan Umum
Peradilan umum adalah salah satu pelaku penguasaan bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Adapun kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan sebagai berikut :
a. Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri kedudukanya di kota madya atau di ibu kota kabupaten, adapun susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita,. Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingakat pertama.
b. Pengadilan Tinggi
Merupakan pengadilan tinggi banding yang berkedudukan di ibu kota provinsi, dan daerah yang hukumnya meliputi wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi meliputi Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris, Adapun tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi adalah :
1. Mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding.
2. Mengadili di tingkat pertama terahkir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan negeri di wilayah hukumnya.
3. Menjaga jalanya pengadilan di tingkat Pengadilan Negeri agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
4. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah bil;a diminta.
5. Tugas atau kewenangan berdasarkan undang – undang.
Ketua Pengadilan juga bertugas mengadakan pengawasan pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakm, panitera, sekretaris dan jurusita di daerah hukumya. 
5.Peradilan Agama
Yang dimaksud Peradilan Agama adalah pengadilan agama Islam. Pengadilan Agama terdapat di setiap ibu kota Kabupaten. Pengadilan TInggi Agama berkedudukan di setiap ibu kota Propinsi. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita. Sedangkan susunan PENGADILAN Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Tugas dan wewenang Pengadilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
 Perkawinan
 Kewarisan,wasiat dan hibah yang di lakukan berdasarkan hokum Islam
 Wakaf dan sodakoh
 Tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi Agama adalah :
 Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
 Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
 Pengadilan Tinggi Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
6. Peradilan Militer
Dalam peradilan militer pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer. Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkata Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentinga penyelenggara pertahanan keamanan Negara. 
7. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha Negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam tata usaha negara antara orang /badan hukum perdata dengan badan / pejabat tata usaha negara baik di pusat maupun daerah. Dan yang dimaksud dengan tata usaha Negara adalah administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun daerah.Pengadilan tata usaha Negara merupakan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi tata usaha negara merupakan pengadilan tingkat banding.

Kesimpulan

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sanksi bagi pelanggarnya yang bertujuan untuk mengatur ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Untuk mencapai ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat dibutuhkan sikap masyarakat yang sadar hokum. Selain masyarakat pemerintahpun juga harus sadar hokum. Maka tercapailah ketentraman dan ketertiban itu. Untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran hokum yang terjadi maka di Indonesia telah ada berbagai macam Pengadilan. Dari yang mengadili masyarakat sampai dengan pemerintah dan para pejaba

DAFTAR PUSTAKA
 Septina Damayanti, SPd. dan Siti Nurjanah, SPd.
 Kreatif, Jawa Tengah :Viva Pakarindo
 Abdulkarim Aim, Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas X SMA, Bandung : Grafindo Media Pratama, 2006.
 http://www.sanancity.co.cc/2010/06/tugas-pkn-sistem-hukum-dan-peradilan.html

Senin, 24 Februari 2014

Materi PKN Kemerdekaan Berpendapat

KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
1. Hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat
Pendapat secara umum diartikan sebagai buahgagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapatberarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkanpikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorangyang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkanpikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itudinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaanberserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran denganlisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan denganundang-undang.Lebih lanjut pengertian pengertian kemerdekaanmengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaanBab – 4 Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat113Kerja Individualmenyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negarauntuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dansebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaanmengemukakan pendapat antara lain diatur denganUndang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang KemerdekaanMenyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pengertian dimuka umum adalah di hadapan orang banyak atau orang lain,termasuk tempat yang dapatdidatangi dan/atau dilihatsetiap orang. Mengemukakanpendapat di muka umum berartimenyampaikan pendapat dihadapan orang banyak atauorang lain, termasuk tempat yangdapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang.
Adapun cara-cara mengemukakan pendapat dapatdilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog, berdiskusi,rapat umum.
2. Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat.
3. Cara lain, contohnya foto, film, demonstrasi (unjukrasa), mogok makan.
2. Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
Apa pentingnya kemerdekaanmengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab? Pentingnya kemerdekaan mengemukakanpendapat secara bebas dan bertanggung jawab dapat dilihat dalam tujuan pengaturan tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum sebagai berikut (Pasal 4 UU No. 9 Tahun1998):
1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salahsatu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai denganPancasila dan UUD 1945;
2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebasdan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Oleh karena itu, ada beberapa asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat dimuka umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2. asas musyawarah dan mufakat,Rapat Umum Kampanye Calon Presiden.
3. asas kepastian hukum dan keadilan,
4. asas proporsionalitas, dan
5. asas manfaat.
Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum(Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:
1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
-3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,
4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertibanumum, dan
5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada sisi lain aparatur pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melaksanakankemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebasdan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 7 UU No. 9Tahun 1998), yaitu:
1. melindungi hak asasi manusia,
2. menghargai asas legalitas,
3. menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
4. menyelenggarakan pengamanan.
Sedang masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai (Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998) .Bentuk penyampaian pendapat di muka umumdapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi,pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Unjuk rasa atau demonstrasi sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
kebebasan mengemukakan pendapat :
  1. memperjuangkan kebebasan berpendapat
  2. kebebasan berpendapat

Sabtu, 22 Februari 2014

KIR Manfaat Daun Pegagan

RINGKASAN
     Pegagan atau nama lainnya: antanan, panegowang, rendeng, caling rambut, antenan gede, kos tekosan, pegaga, kori-kori bisa tumbuh hingga ketinggian 2.500 m diatas permukaan laut. Jenisnya tumbuhan tanpa batang, dengan rimpang pendek dan stolon-stolon yang merayap dengan panjang 10-80 cm. Akarnya keluar dari setiap bonggol, dengan cabang yang akan membentuk tumbuhan baru. Helai daun bersifat tunggal (satu), panjang tangkai sekitar 5-15 cm dengan bentuk ginjal manusia. Berbagai penelitian mengenai khasiat pegagan telah banyak dilakukan. Manfaat yang berhubungan dengan fungsi saraf dan otak telah dibuktikan lewat berbagai penelitian.
Pegagan merupakan tanaman herba tahunan yang tumbuh menjalar danberbunga sepanjang tahun. Pegagan mengandung asiaticoside, thankuniside, isothankuniside, madecassoside, brahmoisde, brahminoside, brahmic acid, madasitic acid, hydrocotyline, mesoinositol, centellose, caretenoids, garam mineral ( seperti garam kalium, natrium, magnesium, kalsium, besi), zat pahit vellarine dan zat samak. Melihat kandungan gizinya yang cukup tinggi, persebarannya yang luas serta jumlahnya yang cukup banyak sepanjang tahun, daun pegagan  diolah sebagai makanan alternatif. Sehingga rumusan masalah dalam penelitian ini adalahBagaimana pemanfaatan dan pengolahan daun pegagan menjadi suatu produk makanan ringan sebagai salah satu usaha menciptakan makanan alternatif yang bernilai gizi tinggi.
     Penelitian ini dilakukan pada tanggal 10 September 2011 di ruang Lifeskill SMA N 2 Purbalingga.  Dengan tahap _ tahap sebagai berikut : tahap persiapan        (meliputi pengajuan judul, pembuatan proposal   penelitian), tahap pelaksanaan (studi pustaka, pembuatan dan penyusunan instrument penelitian, pelaksanaan penelitian), tahap penyelesaian (analisis data dan penyusunan laporan).

BAB 1
     PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Pegagan merupakan tanaman herba tahunan yang tumbuh menjalar danberbunga sepanjang tahun. Tanaman akan tumbuh subur bila tanah dan lingkungannya sesuai hingga dijadikan penutup tanah. Pegagan hijau sering banyak dijumpau di daerah pesawahan dan disela-sela rumput. Tempat yang disukai oleh pegagan hijau yaitu tempat agak lembab dan terbuka atau agak ternaungi.
Dari berbagai penelitian in vitro terhadap pegagan menemukan kemampuannya menghancurkan berbagai bakteri penyebab infeksi, seperti Staphylococcus aureus, Escherechia coli, Pseudomonas aeruginosa, Salmonella typhi, dan sejenisnya. Sementara dalam bentuk infus atau ekstrak etanol, tumbuhan ini dipercaya dapat menghambat pertumbuhan bakteri.
Pegagan mengandung asiaticoside, thankuniside, isothankuniside, madecassoside, brahmoisde, brahminoside, brahmic acid, madasitic acid, hydrocotyline, mesoinositol, centellose, caretenoids, garam mineral ( seperti garam kalium, natrium, magnesium, kalsium, besi), zat pahit vellarine dan zat samak.Melihat kandungan gizinya yang cukup tinggi, persebarannya yang luas serta jumlahnya yang cukup banyak sepanjang tahun, daun pegagan  diolah sebagai makanan alternatif. Kebanyakan pegagan dikonsumsi segar untuk lalapan, tetapi ada yang dikeringkan untuk dijadikan teh, diambil ekstraknya untuk dibuat kapsul atau diolah menjadi krem, salep, obat jerawat, maupun body lotion. Sampai saat ini pemanfaatan daun pegagan sebagai makanan alternative masih sangat terbatas sehingga perlu diteliti kemungkinan pemanfaatan lainnya.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai beikut :
     Bagaimana pemanfaatan dan pengolahan daun pegagan menjadi suatu produk makanan ringan sebagai salah satu usaha menciptakan makanan alternatif yang bernilai gizi tinggi.
C.  Tujuan
Berdasarkan latar belakang di atas  maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemanfaatan dan pengolahan daun pegagan menjadi suatu produk makanan ringan sebagai salah satu usaha menciptakan makanan alternatif yang bernilai gizi tinggi
D. Manfaat
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat bagaimana cara pemanfaatan dan pengolahan daun pegagan menjadi suatu produk makanan ringan, sehingga masyarakat mengenal lebih banyak produk makanan alternatif yang bergizi.
E.  Hipotesis
     Daun pegagan dapat dimanfaatkan dan diolah menjadi suatu produk makanan ringan sebagai salah satu usaha menciptakan makanan alternatif yang bernilai gizi tinggi.




BAB 2
TELAAH PUSTAKA
  1.  Ciri – Ciri Umum Pegagan
           Pegagan atau Centella asiatica bisa tumbuh hingga ketinggian 2.500 m diatas permukaan laut. Jenisnya tumbuhan tanpa batang, dengan rimpang pendek dan stolon-stolon yang merayap dengan panjang 10-80 cm. Akarnya keluar dari setiap bonggol, dengan cabang yang akan membentuk tumbuhan baru. Helai daun bersifat tunggal (satu), panjang tangkai sekitar 5-15 cm dengan bentuk ginjal manusia. (Abu           Usamah. 2009).
Taksonomi Pegagan adalah sebagai berikut :
Kerajaan                          :  Plantae
Divisio                             :  Spermatophyta
Kelas                                :  Dicotyledone
Ordo                                :  Umbillales
Familia                             :  Umbilliferae    (Apiaceae)
Genus                              :  Centella
Species                             :  C.  asiatica  &  Hydrocotyleasiatica
Nama Binominal              :  Centella asiatica  (Bobcat. 2008)
Pegagan terdapat di seluruh Indonesia, berasal dari Asia tropik. Menyukai tanah yang agak lembab dan cukup mendapat sinar matahari atau teduh, seperti di padang rumput, pinggir selokan, sawah, dan sebagainya. Kadang-kadang di tanam sebagai penutup tanah di perkebunan atau sebagai tanaman sayuran (sebagai lalab), terdapat sampai ketinggian 2.500 m di atas permukaan laut.
Pegagan merupakan terna menahun tanpa batang, tetapi dengan rimpang pendek dan stolon-stolon yang merayap dengan panjang 10 cm – 80 cm, akar keluar dari setiap bonggol, banyak bercabang yang membentuk tumbuhan baru. Helai daun tunggal, bertangkai panjang sekitar 5 cm – 15 cm berbentuk ginjal. Tepinya bergerigi atau beringgit, dengan penampang 1 cm – 7 cm tersusun dalam roset yang terdiri atas 2 – 10 helai daun, kadang-kadang agak berambut. Bunga berwarna putih atau merah muda, tersusun dalam karangan berupa payung, tunggal atau 3-5 bersama-sama keluar dari ketiak daun.
Tangkai bunga 5 mm – 50 mm. Buah kecil bergantung yang bentuknya lonjong/pipih panjang 2 – 2,5 mm, baunya wangi dan rasanya pahit. 1. Syarat Tumbuh a. Iklim Ketinggian tempat : 1 m – 2.500 m di atas permukaan laut Curah hujan tahunan : 1.500 mm – 2.500 mm/tahun Bulan basah (di atas 100 mm/bulan) : 9 bulan Bulan kering (di bawah 60 mm/bulan): 3 bulan – 4 bulan Suhu udara : 20′ C – 25′ C Kelembapan : tinggi Penyinaran : sedang b. Tanah Tekstur : pasir sampai liat Drainase : sedang – baik Kedalaman air tanah : 25 cm – 50 cm dari permukaan tanah Kedalaman perakaran : 5 cm – 25 cm dari permukaan tanah Kemasaman (pH) : 5 – 7 Kesuburan : sedang 2.
Pedoman Bertanam a. Pegolahan Tanah Tanaman kaki kuda umumnya dikenal sebagai tumbuhan liar. Meskipun demikian tanaman ini dapat diperbanyak melalui stek batang. Buat lubang tanam berukuran 25 cm x 25 cm x 25 cm Stek bibit ditanam pada lubang tersebut dengan dengan jarak tanam 1 m x 1 m. Batangnya tumbuh merayap,menghasilkan cabang-cabang yang membentuk rumpun yang menutupi tanah. Di daerah Jawa Barat, tanaman kaki kuda kadang-kadang ditanam sebagai penutup tanah di perkebunan teh (Nurudin Jauhari. 2011).
  1.  Manfaat Pegagan
Dari berbagai penelitian in vitro terhadap pegagan menemukan kemampuannya menghancurkan berbagai bakteri penyebab infeksi, seperti Staphylococcus aureus, Escherechia coli, Pseudomonas aeruginosa, Salmonella typhi, dan sejenisnya. Sementara dalam bentuk infus atau ekstrak etanol, tumbuhan ini dipercaya dapat menghambat pertumbuhan bakteri. (Solagracia. 2008)
            Berikut ini merupakan unsur – unsur yang terkandung dalam tanama pegagan :
1.      Asiatosida berfungsi memperbaiki sel-sel kulit, stimulasi pertumbuhan kuku, rambut, dan jaringan ikat.
2.      Glikosida Saponin. Dengan pemakaian dosis tinggi mampu menghasilkan efek pereda nyeri.
3.      Saponin bermanfaat untuk mempengaruhi kolagen, misalnya dalam menghambat produksi jaringan bekas luka yang berlebihan.
4.      Triterpenoid mempunyai aktivitas penyembuhan luka yang luar biasa.
5.      Senyawaan Glikosida Triterpenoida yang disebut asiaticoside dan senyawaan sejenis, mempunyai manfaat sebagai anti lepra (Morbus Hansen).
6.      Beberapa bahan aktif lainnya akan meningkatkan fungsi mental melalui efek penenang, antistres, dan anticemas. (http://www.pegagan.org/)


BAB 3
METODE PENULISAN
  1. Cara Pengumpulan Data
Data dikumpulkan dari sumber-sumber bacaan berupa jurnal, majalah, buku, artikel ilmiah di internet dan sumber-sumber lain yang relevan dengan topik yang di bahas.
  1. Cara Pengolahan Data
           Data, fakta atau informasi kualitatif dianalisis dengan analisis deskriptif dalam bentuk teks.
  1. Analisis dan Sintesis
            Analisis dilakukan dengan cara membandingkan intisari – intisari sumber bacaan sebagai hasil pengolahan dan penafsiran data, fakta atau informasi.
  1. Penarikan Simpulan
           Simpulan dibuat dengan menggunakan pola pikir induktif, yaitu menarik simpulan dari proposisi – proposisi yang khusus yang kemudian di generalisasikan.
  1. Perumusan Saran
           Perumusan saran dan rekomendasi dibuat berdasarkan hasil simpulan.


BAB 4
ISI
A.        Waktu dan Tempat Penelitian
Penelitian dilaksanakan pada bulan September 2010 di ruang lifeskill SMA Negeri 2 Purbalingga dengan tahap sebagai berikut :
1.    Tahap persiapan         :  meliputi pengajuan judul, pembuatan proposal   penelitian.
2.    Tahap pelaksanaan    : studi pustaka, pembuatan dan penyusunan instrument penelitian, pelaksanaan penelitian.
3.   Tahap penyelesaian    :  analisis data dan penyusunan laporan.
B.     Alat dan Bahan
Alat :
  1. Penghalus bumbu
  2. Wajan
  3. Kompor
  4. Baskom
  5. Spatula
  6. Sendok
  7. Saringan
Bahan :
  1. Daun pegagan
  2. Air
  3. Tepung beras
  4. Tepung kanji
  5. Bawang putih
  6. Ketumbar
  7. Garam
  8. Minyak sayur
C.    Cara Pembuatan
  1. Pengumpulan daun pegagan
  2. Pencucian daun pegagan
  3. Pembuatan bumbu dengan menghaluskan bawang putih, ketumbar, garam, dan penyedap rasa.
  4. Pembuatan adonan dengan mencampurkan tepung beras, tepung kanji, dan bumbu yang telah halus.
  5. Memasukan daun pegagan kedalam adonan.
  6. Memanaskan minyak diatas wajan dengan api kecil.
  7. Proses penggorengan keripik daun pegagan.
  8. Keripik daun pegagan siap disajikan.

D.    Pembahasan
                 Tanaaman pegagan adalah sejenis tanaman liar dan dianggap sebagai tanaman pengganggu. Tetapi selain sebagai tanaman pengganggu, pegagan juga memiliki manfaat yang bergunapegagan adalah sejenis tanaman liar dan dianggap sebagai tanaman pengganggu. Tetapi selain sebagai tanaman pengganggu, pegagan juga memiliki manfaat yang berguna bagi manusia, terutama untuk mengatasi berbagai macam masalah kesehatan. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, diketahui bahwa pegagan mengandung senyawa glikosida triterpenoida,asiaticoside, dan senyawaan sejenis, pegagan secara umum berkasiat sebagai hepatoprotektor yaitu melindungi sel hati dari berbagai kerusakan akibat racun dan zat berbahaya. Sehingga sangat baik dikonsumsi oleh masyarakat.
                 Seiring perkembangan jaman, tanaman pegagan semakin dikenal di kalangan masyarakat. Melalui berbagai penelitian, diketahui bahwa pegagan memiliki banyak manfaat dan khasiat. Sudah ada beberapa produk yang terbuat dari tanaman ini, antara lain kapsul ekstrak pegagan, obat herbal, cream, salep, dan body lotion. Pengolahan pegagan dalam bentuk obat herbal dipercaya mampu menghambat prosees penuaan
                 Selain sebaagai tanaman obat, pegagan juga dapat di konsumsi,misalnya diolah sebagai teh, maupun secara mentah, misalnya sebagai lalapan. Disini peneliti mencoba untuk memberikan gamabaran pada masyarakat salah satu contoh cara pengolahan daun pegagan menjadi sebuah makanan alternatif yang mudah di olah dan cocok di lidah masyarakat umumnya. Yaitu  pengolahan daun pegagan menjadi keripik.
                 Seperti yang kita ketahui, tentu sangat banyak di jumpai berbagai macam keripik dari berbagai jenis bahan, namun banyak masyarakat yang jarang bahkan tidak tahu cara pemanfaatan dan pengolahan.keripik terutama dari bahan yang mengandung banyak manfaat seperti dari tanaman pegagan ini
                 Apabila dibandingkan dengan keripik bayam, keripik daun pegagan mampu mengimbangi baik dalam segi rasa, warna, maupun aroma. Dari segi rasa, keripik pegagan sama gurihnya dengan keripik bayam. Akan tetapi zat vellarine yang terkandung dalam daun pegagan memberikan rasa agak pahit. Dalam segi warna dan aroma, keripik pegagan tidak kalah menarik dari keripik bayam. Meski telah diolah menjadi makanan yang siap saji, namun kandungan dalam keripik ini tidak banyak yang terbuang sia – sia karena tidak banyak mengalami proses pengolahan.
                 Dari uraian di atas, dapat kita ketahui bahwa daun pegagan selain dianggap sebagai tanaman liar, tanaman ini juga berpotensi tinggi untuk di olah sebagai obat ataupun makanan yang sangat berguna bagi masyarakat. Pemanfaatan  daun pegagan ini juga dapat digunakan untuk mengurangi jenis tanaman liar disekitar kita. Disamping itu, pengolahan pegagan sebagai keripik, juga dapat dijadikan sebagai peluang usaha untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan juga sangat menguntungkan.
BAB 5
KESIMPULAN DAN SARAN
  1. Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa daun pegagan berpotensi diolah menjadi makanan kecil sebagai salah satu usaha menciptakan makanan alternatif yang memiliki banyak khasiat karena kemampuanpegagan atau Centella asiatica menghancurkan berbagai bakteri penyebab infeksi, seperti Staphylococcus aureus, Escherechia coli, Pseudomonas aeruginosa, Salmonella typhi, dan sejenisnya. Sementara dalam bentuk infus atau ekstrak etanol, tumbuhan ini dipercaya dapat menghambat pertumbuhan bakteri.
Apabila dibandingkan dengan jenis keripik lainnya, terutama keripik bayam, keripik dari daun pegagan juga tidak bias diremehkan, baik dalam segi rasa, warna, maupun aroma. Selain sebagai alternatif makanan kecil  (cemilan), produksi keripik daun pegagan juga dapat dekembangkan sebagai wira usaha.
  1. Saran
1.      Perlu diadakan penelitian mengenai kandungan gizi yang terdapat di dalam keripik daun pegagan.
2.      Perlu diadakan eksperimen lebih lanjut mengenai pemanfaatan daun pegagan.
3.      Apabila akan dikembangkan sebagai usaha,sebaiknya dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai stategi  pengembangan usaha keripik daun pegagan.


DAFTAR PUSTAKA

BOBCAT. 2008. PEGAGAN.HTTP://BOBCATREVIEWNAT.BLOGSPOT.COM/2008/02/PEGAGAN-CENTELLA-ASIATICA.HTML. DI AKSES TANGGAL 10 SEPTEMBER 2011

Sutomo.  2011.  Kandungan  Pegagan.http://obatsakit2011.blogspot.com/2011/06/kandungan-pegagan.html.  diakses tanggal 10 September 2011
Usamah, Abu. 2009.  Khasiat   Pegagan.http://apotekherba.blogspot.com/2009/11/khasiat-pegagan.html. di akses tanggal 10 September 2011
Solagracia. 2008. Kelemahan Obat Modern atau Obat Kimia.http://solagracia1811.multiply.com/journal/item/7/Back_To_Nature. diakses tanggal 10.9.2011
Wikipedia. 2011. Pegagan. http://id.wikipedia.org/wiki/Pegagan. diakses tanggal 10 September 2011
Jauhari, Nurudin . 2011. Tanaman obat Kaki kuda.http://informasidantips.com/search/tanaman+kaki+kuda/. diakses tanggal 10 September 2011
BBPD Ketindan. 2011. Sekilas Tentang Pegagan Sebagai Tanaman Obat.http://www.deptan.go.id/bpsdm/bbppketindan/index.php/artikel/223-sekilas-tentang-pegagan-sebagai-tanaman-obat. diakses tanggal 10 sepetember 2011

Gunawan.  2011.  Kapsul  Pegagan Melancarkan  Sirkulasi   Darah   Serta Penguat Daya Ingat, Konsentrasi Dan Kecerdasan.http://www.pegagan.orgdiakses tanggal 12 September 2011

sumberhttp://nurdianhaznawati.blogspot.com/2011/09/karya-tulis-ilmiah-remaja.html