Senin, 24 Februari 2014

Materi PKN Kemerdekaan Berpendapat

KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
1. Hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat
Pendapat secara umum diartikan sebagai buahgagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapatberarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkanpikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorangyang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkanpikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itudinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaanberserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran denganlisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan denganundang-undang.Lebih lanjut pengertian pengertian kemerdekaanmengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaanBab – 4 Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat113Kerja Individualmenyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negarauntuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dansebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaanmengemukakan pendapat antara lain diatur denganUndang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang KemerdekaanMenyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pengertian dimuka umum adalah di hadapan orang banyak atau orang lain,termasuk tempat yang dapatdidatangi dan/atau dilihatsetiap orang. Mengemukakanpendapat di muka umum berartimenyampaikan pendapat dihadapan orang banyak atauorang lain, termasuk tempat yangdapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang.
Adapun cara-cara mengemukakan pendapat dapatdilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog, berdiskusi,rapat umum.
2. Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat.
3. Cara lain, contohnya foto, film, demonstrasi (unjukrasa), mogok makan.
2. Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
Apa pentingnya kemerdekaanmengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab? Pentingnya kemerdekaan mengemukakanpendapat secara bebas dan bertanggung jawab dapat dilihat dalam tujuan pengaturan tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum sebagai berikut (Pasal 4 UU No. 9 Tahun1998):
1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salahsatu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai denganPancasila dan UUD 1945;
2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebasdan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Oleh karena itu, ada beberapa asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat dimuka umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2. asas musyawarah dan mufakat,Rapat Umum Kampanye Calon Presiden.
3. asas kepastian hukum dan keadilan,
4. asas proporsionalitas, dan
5. asas manfaat.
Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum(Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:
1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
-3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,
4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertibanumum, dan
5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada sisi lain aparatur pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melaksanakankemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebasdan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 7 UU No. 9Tahun 1998), yaitu:
1. melindungi hak asasi manusia,
2. menghargai asas legalitas,
3. menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
4. menyelenggarakan pengamanan.
Sedang masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai (Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998) .Bentuk penyampaian pendapat di muka umumdapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi,pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Unjuk rasa atau demonstrasi sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
kebebasan mengemukakan pendapat :
  1. memperjuangkan kebebasan berpendapat
  2. kebebasan berpendapat

0 komentar:

Posting Komentar